Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperingatkan soal potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO).
Melalui pengumumannya, dikutip Kamis (17/2/2022), BEI menyebutkan suspensi saham RIMO telah mencapai 24 bulan per 11 Februari 2022.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca Juga
BEI juga memiliki wewenang mendepak perusahaan tercatat apabila saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.
Untuk diketahui, mayoritas saham RIMO dimiliki oleh publik dengan porsi sebanyak 78,30 persen. Selebihnya, saham RIMO dimiliki oleh Teddy Tjokrosaputro sebesar 5,67 persen dan NBS Client sebesar 10,58 persen. PT Asabri (Persero) tercatat menguasai 5,45 persen saham RIMO.
"Bagi pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Ibu Ade Tutut Tunggal R. dengan nomor telepon 021-3519555 selaku sekretaris perusahaan RIMO. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulis BEI.