Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 32 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 September 2022. Emiten-emiten terafiliasi kasus Benny Tjokro alias Bentjok mendominasi daftar penerima sanksi per 7 Februari 2023.
BEI telah menetapkan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 30 September 2022 jatuh pada 30 November 2022 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.
Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga 31 Januari 2023 terdapat 787 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham yang wajib menyampaikan laporan keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2022. Dari jumlah tersebut, 738 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per September 2022.
Sementara itu, terdapat 35 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interimnya. Tiga di antaranya berencana menyampaikan laporan keuangan per September 2022 dan dikenai peringatan tertulis I.
“Terdapat 32 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 September 2022 dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta,” tulis BEI dalam keterangan tertulis tertanggal 7 Januari 2023.
Perusahaan-perusahaan terafiliasi Benny Tjokro dalam kasus Asabri terpantau mengisi daftar emiten yang dikenai sanksi denda karena tak kunjung menyampaikan laporan keuangan.
Baca Juga
Beberapa di antaranya adalah PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA), dan PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO).
Sejumlah emiten yang terafiliasi kasus Bentjok juga sempat menerima peringatan BEI dan denda Rp150 juta karena belum melaporkan kinerja keuangan semester I/2022. Sebagaimana diketahui, sebagian saham perusahaan-perusahaan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang menjerat Bentjok.
Selain emiten Bentjok, saham-saham yang tengah disuspensi juga ikut dijatuhi sanksi denda. Salah satunya adalah pengelola restoran The Duck King PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK).
Adapun sanksi yang diberikan oleh BEI berupa Peringatan Tertulis I berlaku untuk keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender. Kemudian terdapat peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta untuk keterlambatan sampai 60 hari kalender, Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta sampai 90 hari kalender; dan suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91.
Berikut daftar perusahaan yang dikenai peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta :