Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berpotensi Delisting, Begini Kinerja Operasional Rimo Lestari (RIMO)

Saham RIMO sudah disuspensi selama 6 bulan dan berpotensi delisting jika masa suspensi berlangsung selama 24 bulan.
Halaman muka website resmi PT Rimo International Lestari Tbk.
Halaman muka website resmi PT Rimo International Lestari Tbk.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (Persero) melansir pengumuman terkait potensi penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap emiten properti PT Rimo International Lestari Tbk.

BEI menyebut, masa suspensi perdagangan saham Rimo Lestari telah mencapai enam bulan sejak digembok pada 11 Februari 2020. "Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 12 Februari 2022," tulis BEI melalui pengumuman resmi, Selasa (18/8/2020).

Untuk diketahui, BEI memiliki kewenangan untuk menendang emiten dari lantai bursa bila masa suspensi berlangsung 24 bulan atau 2 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Selain masa suspensi 24 bulan, BEI juga bisa membuat emiten hengkang jika mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan ussaha emiten. Hal itu terjadi baik secara finansial maupun legal. Di samping itu, pemiten juga tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Di lain pihak, Rimo Lestari menyebut kondisi operasional perseroan telah mengalami tekanan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Melalui keterbukaan di BEI, manajemen perusahaan berkode saham RIMO itu menyebut operasional mal dan hotel anak usaha di Pontianak terdampak pandemi.

Selain itu, RIMO juga melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja terhadap 12 karyawan. Sebanyak 257 karyawan menerima pemotongan gaji dan penyesuaian jam kerja.

RIMO memperkirakan pendapatan dan laba bakal berkurang 25 persen hingga 50 persen. RIMO juga mengakui dampak pandemi Covid-19 turut berimbatas terhadap permasalahan hukum yang mana anak usaha perseroan harus membayar denda terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) senilai Rp12,5 miliar.

Untuk diketahui, mayoritas saham RIMO dimiliki oleh publik dengan porsi sebanyak 83,75 persen. Selebihnya saham RIMO dimiliki oleh Teddy Tjokrosaputro sebesar 5,67 persen dan NBS Client sebesar 10,58 persen.

RIMO melantai di Bursa Efek Indonesia pada 2000 dengan kegiatan usaha di bidang ritel. Pada 2017, RIMO menggelar rights issue jumbo senilai Rp4,14 triliun untuk mengakuisisi perusahaan properti PT Hokindo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper