Jerat Anti Monopoli untuk Charoen (CPIN) & RIMO Benny Tjokro

Charoen (CPIN) dan Rimo International (RIMO) dalam dua sidang berbeda terbukti melanggar aturan akuisisi oleh KPPU yang dibacakan pada pertengahan April 2020 lalu.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjerat entitas anak PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) dan PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) dengan denda miliaran rupiah. Upaya mencegah monopoli.

Pengenaan sanksi kepada Charoen (CPIN) tertuang dalam Putusan Perkara Nomor: 28/KPPU-M/2019 yang disampaikan KPPU pada 15 April 2020 lalu. Dalam putusan itu, KPPU menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Konten Premium Terbaru