Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG) dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyampaikan denda tersebut diberikan kepada Saratoga karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).
WBSM adalah perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal
"Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan pada Senin (5/4/2021) di KPPU," paparnya dalam keterangan resmi.
Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM.
KPPU dalam persidangan menemukan bahwa SRTG, suatu perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam, baru melakukan nofitikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM pada 10 Desember 2019.
Baca Juga
"Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011," imbuhnya.
Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk., terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Saratoga pun dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Per Februari 2021, pemegang saham utama SRTG ialah Edwin Soeryadjaya sebesar 33,104 persen, PT Unitras Pertama 32,721 persen, dan Sandiaga Uno 21,51 persen.