Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Promissory Notes, Produk Gagal Bayar Rp1,9 Triliun Indosterling

Promissory notes merupakan surat utang langsung dari debitur atau borrower ke kreditur atau investor.
Karyawati menghitung uang dolar AS di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawati menghitung uang dolar AS di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus gagal bayar produk high yield promissory notes PT Indosterling Optima Investa kembali menjadi bahan perbincangan. Tawaran imbal hasil menggiurkan instrumen itu sejatinya menyimpan risiko tinggi.

Berdasarkan keterangan dari nasabah, Indosterling Optima Investa (IOI) menjual produk high yield promissory notes pada 2018—2019. Instrumen itu menawarkan bunga tetap 9 persen—12 persen per tahun.

Sayangnya, IOI sudah tidak memenuhi kewajiban kepada para nasabah terhitung mulai 1 April 2020. Menurutnya, perseroan tidak lagi melakukan pembayaran kupon hingga pelunasan saat jatuh tempo.

Akibat gagal bayar, IOI menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum nasabah menyebut total penghimpunan dana produk HYPN mencapai Rp1,99 triliun dengan total nasabah 1.200—2.000 orang.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menjelaskan bahwa promissory notes merupakan surat utang langsung dari debitur atau borrower ke kreditur atau investor. Instrumen itu bersifat jangka pendek dan unsecured alias tidak menggunakan agunan.

“Sama seperti surat utang lainnya, kreditur mengharapkan bunga atas surat utang ini. Oleh karena itu, semua promissory notes ini pasti mencantumkan bunga yang diberikan dan juga jatuh temponya,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (16/11/2020).

Budi mengatakan promissory notes memiliki risiko unsecured atau tidak ada agunan. Selain itu, tidak ada lembaga atau institusi yang melindungi kerugian investor.

In case ada permasalahan karena ini private notes dan bukan publik atau market securities. Keuntungannya adalah langsung ke pemilik dana tanpa melalui financial intermediary,” paparnya.

Secara terpisah, Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan instrumen promissory notes selama ini lebih banyak dikeluarkan oleh sektor perbankan. Namun, instrumen itu menurutnya bukan produk baru.

Promissory notes ini instrumen lama sejak sebelum krisis moneter dan dari dulu sering bermasalah,” paparnya.

Ramdhan mengungkapkan promissory notes tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, pengawasan instrumen itu masih agak lemah.

“Bagi penerbit proses lebih mudah tetapi bagi investor karena aturan belum jelas risiko investor tinggi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper