Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisah Gagal Bayar Indosterling Rp1,9 Triliun hingga Jaminan Cicilan Rumah Rp74 Miliar

PT Indosterling Optima Investa tidak memenuhi kewajiban kepada para nasabah terhitung mulai 1 April 2020.
Ilustrasi jutawan
Ilustrasi jutawan

Bisnis.com, JAKARTA — Para nasabah produk high yield promissory notes PT Indosterling Optima Investa mengharapkan kepastian hukum dan pengembalian dana investasi.

Kuasa hukum nasabah yakni Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm menuturkan produk high yield promissory notes (HYPN) Indosterling Optima Investa (IOI) dijual pada 2018—2019. Instrumen itu menawarkan bunga tetap 9 persen—12 persen per tahun.

Namun, Andreas mengungkapkan IOI sudah tidak memenuhi kewajiban kepada para nasabah terhitung mulai 1 April 2020. Menurutnya, perseroan tidak lagi melakukan pembayaran kupon hingga pelunasan saat jatuh tempo.

Akibat gagal bayar, IOI menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Andreas menyebut total penghimpunan dana produk HYPN mencapai Rp1,99 triliun dengan total nasabah 1.200—2.000.

Dari jumlah itu, ada 300 nasabah yang tidak mengikuti PKPU. Sebagai gantinya, mereka memilih jalur pidana.

IOI dilaporkan ke Mabes Polri. Laporan diajukan oleh 58 nasabah dengan nilai kerugian hingga Rp95 miliar pada Juli 2020.

Selain IOI, Andreas juga melaporkan SWH selaku Direktur IOI dan JBP sebagai Komisaris IOI ke Bareskrim dengan dengan dugaan melanggar pasal 46 UU perbankan, penipuan (378), Penggelapan (372) dan pasal 3,4,5 UU TPPU.

Sebagai tindak lanjut laporan, Bareskrim Polri telah menetapkan SWH sebagai tersangka pada Oktober 2020. Namun, Andreas menyebut tidak dilakukan penahanan terhadap SWH.

“Para korban menuntut kepastian hukum. Tuntutan yang disampaikan yakni adanya gelar perkara khusus, penyitaan aset, dan pencekalan keluar negeri,” ujar Andreas saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Andreas mengatakan IOI dan nasabah sempat melakukan pertemuan beberapa pekan lalu. Awalnya, pengembalian ditawarkan untuk nasabah dengan dana investasi kurang dari Rp1 miliar dan sisanya dicicil 2 tahun.

“Tetapi begitu surat resminya cuma dikasih jaminan yang menurut mereka nilainya Rp74 miliar tapi di situs jual beli rumah harganya cuma Rp39 miliar. Sisa nasabah lainnya [yang lebih dari Rp1 miliar] disuruh ikut PKPU,” paparnya.

Dia menilai kebijakan IOI itu menunjukkan itikad tidak baik. Pihaknya berharap para penegak hukum dan pemangku memperhatikan keadilan bagi nasibah.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper