Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kasus terkait gagal bayar PT Indosterling Optima Investa telah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.
Seperti diketahui, PT Indosterling Optima Investa terbelit kasus gagal bayar atas produk high yield promissory notes (HYPN) Indosterling Optima Investa (IOI) dijual pada 2018—2019 yang menawarkan bunga tetap 9 persen—12 persen per tahun.
Akibat gagal bayar, IOI menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pun, perusahaan juga terancam pidana atas pelaporan dari sejumlah nasabah yang tak mengikuti PKPU.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan kasus Indosterling Optima Investa masuk dalam ranah penanganan Satgas Waspada Investasi karena perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di OJK
“PT IndoSterling Optima Investa tidak terdaftar atau tidak berizin OJK, penanganannya melalui Satgas Waspada Investasi,” demikian ujar Sekar ketika dihubungi Bisnis, Senin (16/11/2020)
Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing membenarkan telah memanggil Indosterling Optima Investa (IOI) pada Juli 2019. Hal itu untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate produk promissory notes yang mengatasnamakan perseroan.
Baca Juga
“Pada saat ini, IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tetapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/11/2020).
Sebagai tindak lanjut, Tongam menyebut SWI meminta IOI mengumumkan penawaran produk dalam laman resmi. Pihaknya menyatakan mendorong proses hukum kepada IOI.
“Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.