Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sean William Henley, Bos Indosterling (TECH) yang Sempat jadi Nominasi Calon Direksi BEI

Sean William Henley yang sempat menjadi nominasi calon direksi Bursa Efek Indonesia pun kini mendekap di rumah tahanan (rutan) akibat tindak pidana perbankan.
Sean William Henley yang sempat menjadi nominasi calon direksi Bursa Efek Indonesia kini mendekap di rumah tahanan (rutan) akibat tindak pidana perbankan.
Sean William Henley yang sempat menjadi nominasi calon direksi Bursa Efek Indonesia kini mendekap di rumah tahanan (rutan) akibat tindak pidana perbankan.

Bisnis.com, JAKARTA — Sean William Henley telah malang melintang di bidang kewirausahaan dan pasar modal selama lebih dari 25 tahun. Pria yang sempat menjadi nominasi calon direksi Bursa Efek Indonesia pun kini mendekap di rumah tahanan (rutan) akibat tindak pidana perbankan.

Sean William Henley ditangkap karena tindak pidana perbankan. Sean William Henley di jemput di kediamannya di Jakarta Utara, pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023, dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya.

Sean William Henley dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komisaris Utama PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH) Sean William Henley sebagai terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Selanjutnya Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana Perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan.

"Terkait dampak kejadian Informasi atau fakta material, tidak terdapat dampak material atas operasional perseroan dikarenakan operasional tidak berpengaruh secara langsung atas pemberitaan ini," kata Direktur Utama Indosterling Technomedia Galuh Damarjati Abdullah dalam penjelasan tertulis ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (12/7/2023).

Nama Sean William Henley (SWH) sebelumnya mencuri perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Oktober 2020.

Pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI) itu menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar.

Dilansir melalui laman Indosterling.com, William mendirikan IndoSterling Capital pada 2011 dan menjabat sebagai CEO Perusahaan. Selain itu, pria tamatan Monash University itu merupakan pemilik tunggal dari IndoSterling Holding Company.

“Berpengalaman lebih dari 25 tahun di bidang kewirausahaan dan pasar modal, William Henley pernah dinominasikan sebagai Direktur Bursa Efek Indonesia, di mana beliau memperoleh pengetahuan yang mendalam tentang regulasi, peluang, dan tantangan pasar Indonesia,” tulis keterangan di laman resmi indosterlingroup.com dikutip, Senin (16/11/2020).

Sebelum di IndoSterling, William dituliskan pernah menjajal berbagai posisi. Tertulis, dirinya pernah mendorong ekspansi CIMB Securities ke Indonesia, mengawasi operasi di PT Valbury Asia Securities, dan menjabat sebagai Associate Director di UBS Wealth Management.

Sebelum UBS, William juga pernah bekerja di GK Goh Securities dan di Lippo Securities. Gelar Sarjana Bisnis, Perbankan, dan Keuangan diperolehnya dari Monash University, Australia.

Sean William Henley juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH). Adapun, pemegang saham pengendali TECH ialah PT Indosterling Sarana Investa dengan kepemilikan 37,7 persen.

Lewat keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) membenarkan informasi penetapan Komisaris perusahaan, Sean William Henley, sebagai tersangka.

“Namun Sean Willam Henley belum terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud dengan memperhatikan azas praduga tidak bersalah,” ungkap Billy dalam keterangan tertulis, pada November 2020.

Hardodi dari HD Law Firm, selaku salah satu tim penasihat hukum SWH, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya untuk menyelesaikan kewajiban melalui putusan homoligasi kepada sejumlah nasabah.

“Kami mengikuti proses hukum sesuai hukum acara pidana, melakukan pendekatan dengan nasabah yang tidak terikat dengan putusan PKPU secara persuasif, dan menyiapkan langkah hukum praperadilan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper