Bisnis.com, JAKARTA - Aturan mengenai pembelian kembali atau buyback saham oleh perusahaan tercatat tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pegemang Saham (RUPS) masih berlaku sampai dengan regulator memutuskan untuk mencabut Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020.
Dalam beleid yang dikeluarkan pada awal pandemi itu, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa ketentuan buyback saham tanpa RUPS berlaku pada tanggal ditetapkannya surat edaran pada 9 Maret 2020 sampai dengan tanggal dicabutnya SE.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna pun mengatakan bahwa Bursa Efek Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan buyback saham.
“Bukan kewenangan bursa untuk menetapkan ketentuan buyback,” kata Nyoman, Kamis (1/10/2020).
Lebih lanjut, Nyoman mengungkapkan pada periode 9 Maret 2020 - 29 September 2020 terdapat 59 emiten yang telah menyelesaikan dan merealisasikan rencana buyback saham dengan total nilai pelaksanaan Rp4,05 triliun.
Saat ini, ada 12 perusahaan tercatat lagi yang masih dalam periode buyback dengan target realisasi sebesar Rp2,5 triliun. Adapun, realisasi dari target buyback itu baru mencapai Rp382 miliar.
Baca Juga
Sebagai bentuk relaksasi pembuat kebijakan untuk industri pasar modal, OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 menjelaskan soal relaksasi buyback saham dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam waktu dekat, PT Barito Pacific Tbk. akan melakukan pembelian kembali saham dengan dana yang akan digelontorkan mencapai Rp1 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang dikutip Selasa (29/9/2020), emiten bersandi saham BRPT ini menyampaikan rencana buyback saham paling banyak 2 persen dari jumlah modal disetor dalam perseroan.
Aksi korporasi itu dilakukan untuk meningkatkan nilai pemegang saham. Adapun, pembelian kembali saham akan dilakukan selama 3 bulan atau mulai dari 29 September 2020 hingga 29 Desember 2020.