Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia menyesuaikan waktu perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk serta pelaporan di Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), mulai Senin (28/9/2020).
Dalam keterangan resmi Bursa Efek Indonesia, menyebutkan menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 18 September 2020 perihal Perintah Penyesuaian Waktu Pelaporan Di PLTE, Jam Perdagangan EBUS di Bursa dan Jam Perdagangan EBUS di PPA, serta sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia perihal "Kebijakan Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik Bank Indonesia Menuju Era Kenormalan Baru".
Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia menetapkan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan menjadi tiga poin sebagai berikut.
1. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) melalui Fixed Income Trading System (FITS)
Sesi | Sebelumnya | Menjadi | |
(Senin-Jumat) | (Senin - Kamis) | (Jumat) | |
Sesi 1 | 09.30.00 – 11.30.00 | 09.30.00 – 12.00.00 | 09.30.00 – 11.30.00 |
Sesi 2 | 13.30.00 – 15.00.00 | 13.30.00 – 16.00.00 | 14.00.00 – 16.00.00 |
2. Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui Sistem Electronic Trading Platform (ETP)
Baca Juga
Sebelumnya (Senin - Jumat) | Menjadi (Senin - Jumat) |
09.00.00 – 15.00.00 | 09.00.00 – 16.00.00 |
3. Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
Sebelumnya (Senin - Jumat) | Menjadi (Senin - Jumat) |
09.30.00 – 15.30.00 | 09.30.00 – 16.30.00 |
Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, 28 September 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.