Bisnis.com, JAKARTA.- Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu mempercepat proses penyelesaian pembagian saham dari 6 produk reksa dana MPAM yang dilikuidasi.
Selain disampaikan langsung dengan mendatangi Kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2020), para perwakilan nasabah dari sejumlah daerah, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Cirebon, Tasikmalaya, dan Medan itu juga melayangkan surat terbuka kepada otoritas terkait.
Hal tersebut dilakukan mereka, lantaran sudah lebih dari 6 bulan sejak pembagian hasil likuidasi tahap I pada 11 Maret 2020, nasabah In Kind masih menunggu kejelasan proses penyelesaian atas aset-aset investasi yang dimilikinya.
Menurut Anton, salah seorang nasabah MPAM yang memilih skema In Kind, mengatakan bahwa sebagai nasabah reksa dana, dirinya meyakini OJK adalah tempat paling tepat untuk meminta perlindungan atas nasib investasinya dan berharap masalah ini dapat segera tuntas dan adil.
Menurutnya semakin cepat OJK mengambil keputusan, maka para nasabah yang menjadi korban likuidasi ini juga dapat mengatur kembali investasi yang masih tersisa dan melakukan recovery.
“Di saat ekonomi sedang sulit seperti saat ini, kami perlu mengatur kondisi keuangan yang sudah terlanjur memburuk akibat reksa dana yang dilikuidasi," ujarnya, Kamis (10/9/20).
Baca Juga
Pihaknya pun memohon kepada OJK segera mengambil tindakan kepada bank kustodian agar kerugian yang di alami tidak semakin membesar.
"Berbulan-bulan kami sabar menunggu ketegasan dan pertolongan dari OJK agar segera menuntaskan masalah ini dengan adil, fair dan bijaksana,” kata perwakilan nasabah lainnya, seperti dalam surat terbuka yang disampaikan kepada OJK, Kamis (10/9/20).
Seperti diketahui, terkait persoalan tersebut, dalam menyelesaikan tanggungjawab kepada nasabahnya, MPAM membuat dua skema pengembalian dana.
Pertama yaitu In Cash untuk nasabah yang menginginkan pengembalian dalam bentuk dana tunai. Skema kedua yaitu In Kind, yakni pengembalian dalam bentuk saham.
Kemudian dari seluruh nasabah MPAM, mayoritas menyetujui pengembalian dalam bentuk In Kind.
Artinya, para nasabah In Kind telah bersepakat dan tidak berkeberatan menerima saham dalam reksa dana PT MPAM yang dalam proses likuidasi.
Hal itu pun sesuai surat OJK kepada PT MPAM No.S-674/PM.21/2020 mengenai tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi tahap II tanggal 15 Juli 2020 yang diterima PT MPAM pada 23 Juli 2020.
Adapun isi surat tersebut pada intinya bahwa OJK telah menyerahkan perihal pelaksanaan pembagian hasil likuidasi reksa dana PT MPAM diserahkan kepada para pihak (Nasabah, PT MPAM, dan Bank Kustodian).
Para nasabah ini meyakini bahwa OJK memahami jika pembagian saham nasabah In kind tidak bergantung pada proses likuidasi nasabah lainnya yang memilih skema In Cash.
Karena pada dasarnya, saham yang ada di masing-masing unit penyertaan di reksa dana yang telah dilikuidasi OJK sudah bisa dibagi secara proporsional tanpa mengganggu hak nasabah In Cash.
"Kami sebagai nasabah dan PT MPAM telah menyepakati isi dari surat yang disampaikan oleh OJK. Namun masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mohon kepada OJK agar dapat memberikan arahan ataupun keputusan bank kustodian untuk dapat melaksanakan arahan sesuai surat yang disampaikan OJK.
Menurutnya, sebagai otoritas tertinggi di industri reksa dana, nasabah MPAM meminta OJK segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan bank kustodian serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah In Kind.