Bisnis.com, JAKARTA - PT Sentosa Bersama Mitra (SBM) tengah menggelar tender sukarela atas saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI). Perusahaan SBM yang dikendalikan Hapsoro suami ketua DPR RI Puan Maharani itu menawar saham publik Rp14 per lembar. Jika berhasil, maka kepemilikannya menjadi yang terbesar yakni 10,75%.
Untuk diketahui, suara Hapsoro di PADI juga semakin kuat karena entitas holdingnya, PT Basis Utama Prima telah terlebih dahulu menguasai saham sekuritas itu dengan kepemilikan 3,66%.
Sebagai gambaran, pemegang saham PADI saat ini terbesar berada di publik yakni mencapai 89,48%. Sedangkan sisanya dimiliki pengendali terdahulu dengan status pailit Eveline Listijosuputro (1,11%), serta nama lainnya seperti Henry Kurniawan Latief (0,23%), dan sang Presiden Direktur Djoko Joelijanto (0,1%).
Melalui tender sukarela yang diumumkan pada 25 Agustus 2025, SBM menawarkan pembelian sebanyak-banyaknya 565,36 juta saham atau setara 5% dari total saham Minna Padi dengan harga Rp14 per saham.
Masa penawaran tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus hingga 24 September 2025, dengan pembayaran kepada pemegang saham yang berpartisipasi dilakukan pada 3 Oktober 2025.
SBM menjelaskan tujuan tender sukarela ini sejalan dengan strategi investasi jangka panjang perusahaan, khususnya di sektor sekuritas. Meski begitu, Minna Padi akan tetap beroperasi sebagai perusahaan efek dengan kegiatan utama di bidang perantara perdagangan efek dan penjamin emisi, tanpa perubahan arah bisnis.
Baca Juga
SBM sendiri dimiliki mayoritas oleh Hapsoro, yang tercatat sebagai ultimate beneficial owner dengan porsi 85% saham. Dua pemegang saham lain adalah Djauhar Maulidi dengan 10% dan Medi Avianto sebesar 5%.
Menariknya, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (27/8/2025), Hapsoro sebagai pengendali akhir SBM telah menyampaikan komitmen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa SBM saat ini maupun setelah penawaran tender sukarela selesai, pihaknya tidak akan mengendalikan Minna Padi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komitmen ini juga telah dituangkan dalam surat pernyataan SBM tertanggal 18 Juli 2025.
"SBM dengan ini menyatakan bahwa SBM hingga saat ini dan setelah penawaran tender sukarela, tidak akan mengendalikan Perusahaan Sasaran baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana telah disampaikan kepada OJK berdasarkan surat pernyataan tanggal 18 Juli 2025," tertulis dalam pengumuman.
--
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.