Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah PT Minna Padi Asset Management (MPAM) telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi terkait sikap perseroan yang dianggap merugikan para nasabah.
Salah seorang perwakilan nasabah MPAM bernama Anto mengatakan tindakan tersebut sebagai respons nasabah terhadap pernyataan MPAM mengenai proses likuidasi dana nasabah yang termasuk dalam enam produk reksa dana dari MPAM yang dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan akhir tahun lalu.
“Surat sudah disampaikan. Kita menunggu respon dan jawaban bapak Presiden,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/5/2020)
Dalam surat yang disampaikan via layanan persuratan Kementerian Sekretariat Negara tersebut, para nasabah menyampaikan keberatan atas skema likuidasi yang ditawarkan oleh MPAM.
Anto mengatakan MP seharusnya menanggung semua kerugian nasabah, bukan menyerap seadanya sesuai kemampuan. Menurutnya apa yang dilakukan oleh MPAM merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak nasabah.
“Apalagi di masa WFH ini nasabah jadi banyak mencari tahu bahwa UU Perseroan, UU Pasar Modal, bahkan sampai POJK pun sebenarnya sangat melindungi nasabah asal memang dijalankan lurus dan dengan tujuan untuk melindungi nasabah oleh Pemerintah dan OJK," tuturnya.
Baca Juga
Dia mengharapkan dengan surat aduan tersebut pemerintah dan regulator dapat turun tangan membantu para nasabah MPAM. Adapun sebelumnya mereka juga telah mengirimkan surat serupa ke DPR RI.
Sebagai informasi, pada 15 Mei lalu pihak MPAM memberikan sejumlah pernyataan terkait proses pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana MPAM yakni Minna Padi Pringgodani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Padi Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan Minna Padi Hastinapura Saham.
Dalam pernyataan tersebut, manajemen MPAM mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian likuidasi secara in kind dan secara cash atau tunai.
Kemudian MPAM juga telah menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian likuidasi secara in kind. Adapun mengenai opsi saham milik nasabah incash yang belum terjual akan diserap oleh MPAM sesuai batas kemampuan finansial mereka.
“Teknis penyerapan sisa saham telah kami sampaikan kepada OJK dan Bank Kustodian melalui surat tertanggal 8 Mei 2020,” demikian tulis manajemen MPAM dalam pernyataannya.
MPAM juga menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari OJK terkait teknis penyerapan sisa saham agar proses pembubaran dan likuidasi enam produk tersebut dapat segera diselesaikan.