Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Tahun Bergulir Kasus MPAM Belum Usai, Nasabah Kena PHP

Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengaku sangat kecewa dan merasa sama sekali tidak ada perlindungan dari OJK.
ilustrasi investasi reksa dana
ilustrasi investasi reksa dana

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menolak usulan manajemen untuk mencairkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang kurang dari 1 persen.

Para nasabah menegaskan sekarang NAB enam produk MPAM turun tajam menjadi kurang dari 1 persen jika dibandingkan dengan NAB pada saat pembubaran pada 25 November 2019. Adapun OJK sejak dua tahun lalu telah memutuskan agar aset tersebut dibubarkan dan dicairkan.

Seharusnya, berdasarkan surat nomor S-1422/PM.21/2019 merujuk pada POJK No. 23/POJK.04/2016 pasal 45 huruf C yang dijelaskan dalam pasal 47 huruf B yang menyatakan bahwa pembayaran dimulai dari 2 hari sampai dengan 7 hari bursa. Pembayaran menggunakan NAB pada saat pembubaran sebagai dasar perhitungannya.

Akan tetapi, MPAM memberikan surat edaran kepada nasabah dengan nilai yang jauh berbeda dari NAB yang seharusnya dijadikan sebagai dasar perhitungan untuk membayar nasabah.

Berdasarkan data bareksa NAB produk MPAM pada saat pembubaran berada di level tinggi. Diantaranya, Minna Padi Keraton II Rp1.268,36/unit, Minna Padi Property Plus Rp1.146,35/unit, Minna Padi Pasopati Saham Rp1.150,82/unit dan Minna Padi Pringgondani Saham Rp942,35/unit.

Dalam surat edaran teranyar, MPAM menawarkan nasabah nilai jauh di bawah itu. Yakni Minna Padi Keraton II Rp37/unit, Minna Padi Property Plus Rp8/unit, Minna Padi Pasopati Saham Rp67/unit dan Minna Padi Pringgondani Saham Rp102/unit.

Gabungan para nasabah menolak untuk menandatangani surat tersebut karena dinilai terlalu merugikan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses pembubaran dan likuidasi.

Menurut mereka jika membandingkan antara NAB pembubaran dan nilai yang ditawarkan MPAM, nilai itu sangat jauh berbeda bahkan ada yang nilainya tidak mencapai 1% dari NAB pembubaran.

"Para nasabah sangat kecewa dan merasa sama sekali tidak ada perlindungan dari OJK. Pasalnya peraturan yang dibuat oleh OJK untuk melindungi nasabah sama sekali tidak dijalankan, malahan yang ada adalah para nasabah merasa diperlakukan semena-mena oleh MPAM selama 2 tahun ini," tulis gabungan nasabah dalam pernyataan resmi.

Mereka menilai MPAM harus memperbaiki diri dan tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan. Pasalnya dalam surat pembubaran dan likuidasi yang dikirimkan OJK kepada MPAM dengan nomor S-1422/PM.21/2019 tertulis pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh MPAM.

Oleh karena itu para nasabah mendesak Pihak Utama Pengendali dan Pihak Utama Pengurus dari MPAM untuk bertanggung jawab penuh dan segera membayar nasabah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, para nasabah juga meminta agar OJK dapat bertindak tegas kepada MPAM agar selalu mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksakan fungsinya sebagai perlindungan konsumen.

"Hal ini sesuai dengan pidato Presiden Jokowi pada tanggal 15 Januari 2021 yang dengan tegas mengatakan: “OJK juga tidak boleh mandul, tidak boleh masuk angin, harus mengeluarkan taringnya dan menjaga kredibilitas dan integritas, ini sangat penting," tutup Gabungan Nasabah MPAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper