Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Kasus di Pasar Modal, Ikatan Hakim akan Dapat Pelatihan dari SRO

SRO akan memberikan serangkaian pelatihan mengenai pengenalan pasar modal dan kasus-kasus yang pernah terjadi di industri melalui fasilitas webinar.
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan self-regulatory organization (SRO) pasar modal menandatangani nota kesepahaman dengan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) pada hari ini, Selasa (25/8/2020). 

Hal itu bertujuan memperkaya pengetahuan para hakim dalam menghadapi kasus-kasus yang terkait dengan industri pasar modal.

Adapun, memorandum of understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia Sunandar, dan Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Uriep Budhi Prasetyo bersama Ketua Umum Ikahi Suhadi.

“Kerja sama antara SRO dengan Ikahi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang industri pasar modal kepada para hakim di seluruh Indonesia,” tulis manajemen SRO melalui keterangan resmi bersama, Selasa (25/8/2020).

Meskipun dilakukan secara tatap muka, prosesi penandatanganan dipastikan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Wilayah DKI Jakarta. 

Lebih lanjut, ruang lingkup kerjasama dalam MoU tersebut termasuk pemberian pemahaman kepada para hakim mengenai infrastruktur pasar, pihak-pihak terkait, serta mekanisme dan proses transaksi yang terjadi di industri pasar modal.

Pada November 2020 nanti, SRO akan memberikan serangkaian pelatihan mengenai pengenalan pasar modal dan kasus-kasus yang pernah terjadi di industri melalui fasilitas webinar.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan yang memadai bagi para hakim, dalam hal menghadapi kasus-kasus yang terkait dengan pasar modal,” tulis manajemen SRO.

Salah satu kasus pasar modal yang saat ini masuk ke ranah hukum adalah skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret sejumlah nama pelaku pasar seperti manajer investasi, emiten, hingga trader saham.

Dalam kasus Jiwasraya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp13,7 triliun karena perusahaan asuransi ini melakukan investasi yang tidak tepat. Benny Tjokrosaputro, trader ulung pasar saham dijadikan tersangka. 

Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 korporasi, yang mana seluruhnya merupakan manajer investasi (MI), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Total kerugian negara akibat 13 korporasi itu mencapai Rp12,157 triliun.

Dari sisi emiten, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara atau suspensi saham milik perusahaan tercatat yang terkait dengan investasi Jiwasraya yaitu PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) dan PT SMR Utama Tbk. (SMRU).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan mengatakan masa suspensi ketiga perusahaan akan mencapai 24 bulan pada tanggal 23 Januari 2022. 

Goklas mengingatkan bahwa regulator dapat menghapus pencatatan saham publik ketiga perusahaan tersebut apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper