Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dari 13 MI Tersangka Jiwasraya, Sinarmas AM yang Rugikan Negara Paling Kecil

Dari 13 nama korporasi yang menjadi tersangka, Sinarmas AM yang menyebabkan kerugian negara paling kecil, yakni Rp77 miliar, melalui produk reksa dana Simas Saham Ultima.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM) menjadi salah satu tersangka korporasi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, di antara tersangka manajer investasi lainnya, kerugian negara akibat Sinarmas AM menjadi yang paling kecil.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi, yang mana seluruhnya merupakan manajer investasi (MI), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020). Total kerugian negara akibat 13 korporasi itu mencapai Rp12,157 triliun.

Salah satu nama dalam daftar tersebut adalah Sinarmas Asset Management (AM). Dari 13 nama korporasi, Sinarmas AM yang menyebabkan kerugian negara paling kecil, yakni Rp77 miliar, melalui produk reksa dana Simas Saham Ultima.

Lewat siaran pers akhir pekan lalu, Direktur Utama Sinarmas AM Alex Setyawan menyatakan bahwa kasus korupsi tersebut hanya merujuk pada satu produk reksadana yang dipasarkan perseroan, yakni Simas Saham Ultima dan tidak terkait dengan 63 produk reksa dana lainnya.

Alex memaparkan bahwa saat ini perseroan memiliki 64 produk reksa dana yang dipasarkan dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp30,2 triliun. Adapun, produk Simas Saham Ultima merupakan produk yang hanya dibeli Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk lain.

“Total dana kelolaan dari Simas Saham Ultima hanya berjumlah 0,2 persen dibandingkan dari total kelolaan dana Sinarmas AM. Oleh karena itu, tidak berdampak terhadap korporasi karena dana kelolaan yang dipermasalahkan tidak signifikan,” jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa nilai aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya berbeda-beda ke setiap perusahaan manajer investasi.

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, perusahaan Manajer Investasi yang paling besar menikmati hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu PT Pool Advista Aset Manajemen sebesar Rp2,1 triliun dari total aliran dana ke 13 perusahaan manajer investasi sebesar Rp12,157 triliun.

"Jadi 13 korporasi MI ini menggoreng-goreng saham lewat produk reksadana masing-masing," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (26/6) malam.

Berikut adalah rincian nilai aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya ke 13 perusahaan manajer investasi:

  1. PT Pool Advista Asset Management total nilai Rp2,142 triliun, melalui produk Pool Advista Kapital Optimal Rp1,403 triliun dan Pool Advista Kapital Syariah Rp749 miliar.
  2. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital total nilai Rp2,027 triliun, lewat produk reksadana Dana Bertumbuh Rp1,555 triliun dan produk Dana Saham Syariah Rp472 miliar.
  3. PT Pinnacle Persada Investama total nilai hingga Rp1,815 triliun melalui produk reksadana Pinnacle Dana Prima sebesar Rp1,815 triliun.
  4. PT Prospera Asset Management total nilai yaitu Rp1,297 triliun, lewat produk reksadana Prospera Dana Berkembang Rp405 miliar dan Syariah Prospera Syariah Saham Rp892 miliar
  5. PT Treasure Fund Investama Indonesia total nilai Rp1,216 triliun, melalui produk reksadana Treasure Super Maxxi Rp481,5 miliar, Syariah Saham Rp239,9 miliar dan Treasure Saham Mantap Rp495 miliar.
  6. PT Corfina Capital total nilai Rp706 miliar, lewat produk reksa dana Corfina G2PRS sebesar Rp446 miliar dan Corfina Equity Syariah Rp260 miliar.
  7. PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management total nilai Rp676 miliar, melalui produk reksadana Millenium Equity Prima Plus sebesar Rp493 miliar dan MCM Equity Sektoral Rp183 miliar.
  8. PT OSO Manajemen Investasi total nilai Rp521,1 miliar, melalui produk reksa dana OSO Flores Equity Fund Rp451 miliar dan OSO Moluccas Equity Fund Rp70 miliar.
  9. PT Maybank Asset Management total nilai Rp515 miliar, melalui produk reksadana Maybank Dana Ekuitas Syariah Rp515 miliar.
  10. PT MNC Asset Management total nilai Rp480 miliar, melalui produk reksadana MNC dana Syariah Ekuitas II Rp480 miliar.
  11. PT GAP Capital total nilai Rp448 miliar, melalui produk reksadana GAP Equity Focus Fund sebesar Rp448 miliar.
  12. PT Jasa Capital Asset Management total nilai Rp226 miliar, melalui produk reksa dana Jasa Capital Saham Progresif Rp226 miliar.
  13. PT Sinarmas Asset Management total nilai Rp77 miliar, melalui produk reksa dana Simas Saham Ultima sebesar Rp77 miliar.

KOMITMEN LO KHENG HONG

Sementara itu, Lo Kheng Hong, investor yang mendapat julukan sebagai Warren Buffet Indonesia, tidak menarik uangnya di PT Sinarmas Asset Management.

Lo Kheng Hong mengungkapkan tidak menaruh uang di produk reksa dana MI lain. Artinya, dia hanya berinvestasi reksa dana di Sinarmas AM.

“Meskipun Sinarmas AM sudah ditetapkan sebagai salah satu MI tersangka, saya tidak tarik uang saya di Sinarmas AM,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (28/6/2020).

Pak Lo, sapaan akrabnya, memiliki alasan sendiri. Menurutnya, dana Jiwasraya di Sinarmas AM sangat kecil hanya 0,2 persen dari total dana kelolaan perseroan senilai Rp30,2 triliun.

“Dana saya pribadi yang saya tempatkan di Sinarmas AM jauh lebih besar dari dana Jiwasraya di Sinarmas AM,” ujarnya.

Dia menyebut hanya satu produk reksa dana Sinarmas AM yang terkait dengan Jiwasraya. Sementara itu, 63 produk reksa dana lainnya tidak terkait dengan kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sinarmas Asset Management Hotman Paris Hutapea meminta publik tetap tenang dan tetap berinvestasi meski perseroan disebutkan menjadi salah satu dari 13 korporasi berstatus tersangka dalam kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Sinarmas AM sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services tetap memberikan pelayanan, serta selalu mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah,” katanya melalui siaran pers, Kamis (25/6/2020).

Dia juga menyatakan bahwa perseroan perusahaan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Dengan demikian, menurutnya nasabah tak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan produk seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper