Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjuk Hotman Paris, Sinarmas AM Tempuh Jalur Hukum

Hotman selaku kuasa hukum dari Sinarmas Asset Management (AM) memberikan somasi terbuka kepada agen penjual efek reksa dana (APERD) yang menyebarkan isu melalui email dan media lainnya. Pesan itu berisi permintaan kepada para nasabah pemegang reksa dana untuk menjual produk yang dimiliki.
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi konsultasi hukum gratis di Warung Kopi Johny di Kelapa Gadingm Jakarta Utara, Selasa (20/2)./Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi konsultasi hukum gratis di Warung Kopi Johny di Kelapa Gadingm Jakarta Utara, Selasa (20/2)./Instagram @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA — PT Sinarmas Asset Management telah memberikan kuasa kepada Hotman Paris untuk mengambil tindakan hukum perdata dan pidana terhadap agen penjual reksa dana yang diduga menyebarkan informasi tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Hotman selaku kuasa hukum dari Sinarmas Asset Management (AM) memberikan somasi terbuka kepada agen penjual efek reksa dana (APERD) yang menyebarkan isu melalui email dan media lainnya. Pesan itu berisi permintaan kepada para nasabah pemegang reksa dana untuk menjual produk yang dimiliki.

“Selebaran agen penjual tersebut tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. OJK hanya memerintahkan untuk suspend sementara untuk ada perbaikan, OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksa dananya,” ujarnya melalui video yang diunggah melalui sosial medianya, Rabu (27/5/2020).

Hotman menyebut para nasabah pemegang reksa dana sudah mengetahui reputasi dari Sinarmas AM. Selain itu, pihaknya menyebut perseroan memiliki peranan besar dalam jasa keuangan.

Dengan demikian, dia menyatakan Sinarmas AM menjalankan haknya untuk menempuh upaya baik hukum perdata maupun pidana kepda pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut.

Dalam siaran persnya Selasa (26/5/2020), Sinarmas AM mengonfirmasi sejumlah produknya telah disuspensi oleh OJK. Pasalnya, telah terjadi volatilitas harga obligasi dan mengetatnya likuiditas di pasar membuat perseroan sulit mencapai harga jual wajar.

Sinarmas AM saat ini mencatatkan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar sejumlah produk tersebut. Namun, manajemen optimistis harga aset yang dimaksud akan pulih seiring dengan membaiknya kondisi pasar keuangan.

Konfirmasi Sinarmas AM dikeluarkan setelah beredarnya surat edaran dari Bibit, salah satu APERD, yang berisi bahwa beberapa produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper