Bisnis.com, JAKARTA - PT Sinarmas Asset Management menegaskan bakal bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua produk reksa dana yang dipasarkan menyusul penerapan suspensi sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur Sinarmas AM Jamial Salim mengatakan investor tidak perlu khawatir terkait penerapan suspensi terhadap produk reksa dana besutan Sinarmas AM. Dia mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan volatilitas harga obligasi dan membuat likuiditas di pasar ketat.
Hal tersebut membuat perseroan kesulitan mencapai harga jual yang wajar. Sinarmas AM kemudian melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.
“Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis Jamial dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (26/5/2020).
Sinarmas AM telah menerima surat suspensi beli dari Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 20 Mei 2020 dengan nomor S-452/PM.21/2020. Dalam surat tersebut, OJK membekukan pembelian produk reksa dana milik perseroan atas pemantauan pada 31 Maret 2020 yang mana Sinarmas AM melakukan penghitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh LPHE.
Investor pun diminta tidak perlu khawatir karena suspensi beli dan switching dari OJK tersebut bersifat sementara. Bagi nasabah yang ingin melakukan redemption, penjualan tetap dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor cabang Sinarmas AM.
Baca Juga
“PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah,” tulis Sinarmas AM.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana berpendapat bahwa kendala ini bisa saja diselesaikan dengan cepat lewat bantuan anak-anak usaha Grup Sinarmas lainnya.
“Biasanya MI [manajer investasi] akan butuh waktu, antara menunggu di pasar ada yang mau [beli obligasi] sesuai harga wajarnya kalau tidak ya mirip kasusnya MNC Asset Management yaitu grupnya harus saling bantu, ditampung dulu sama grupnya sendiri,” jelas Wawan.
Sebelumnya, OJK juga telah melayangkan surat imbauan kepada MNC Asset Management terkait penyesuaian komposisi portofolio. Sebanyak 7 produk reksa dana kelolaan perseroan Grup MNC ini pun terkena suspensi pada akhir 2019.
Kala itu, PT MNC Kapital Indonesia Tbk. memutuskan untuk mengambil alih aset dasar reksa dana kelolaan PT MNC Asset Management yang telah dinyatakan default.
Tak hanya Sinarmas AM, Wawan khawatir ke depannya masih ada beberapa manajer investasi lain yang memiliki aset dasar obligasi korporasi bakal terancam mengalami hal serupa setidaknya dalam 3 bulan ke depan.
Dengan demikian, OJK diharapkan untuk mengantisipasi hal tersebut misalnya dengan pemberian relaksasi untuk surat utang korporasi. Wawan memberikan contoh, OJK bisa saja mengganti definisi default risk dari surat utang korporasi untuk tahun ini.
“Dari OJK juga harus antisipasi dari pemberian relaksasi untuk surat utang. Definisi default itu mungkin harus didefinisikan ulang untuk tahun ini, apakah boleh diundur atau seperti apa,” imbuh Wawan.