Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinarmas AM Tempuh Jalur Hukum, Agen Reksa Dana Bibit Minta Maaf

PT Bibit Tumbuh Bersama selaku Agen Penjual Reksa Dana juga menyarankan kepada nasabah atau pemegang reksa dana untuk melakukan penjualan atas produk reksa dana Sinarmas Asset Management.
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bibit Tumbuh Bersama selaku Agen Penjual Reksa Dana meminta maaf kepada PT Sinarmas Asset Management dan seluruh nasabah atau pemegang reksa dana atas informasi yang kami kirimkan pada 26 Mei 2020, tentang informasi suspensi atas produk reksa dana Sinarmas Asset Management.

Sebelumnya, PT Bibit Tumbuh Bersama selaku Agen Penjual Reksa Dana menyarankan kepada nasabah atau pemegang reksa dana untuk melakukan penjualan atas produk reksa dana Sinarmas Asset Management sebelum cut off time pukul 12.00 pada 26 Mei 2020.

"Bersama dengan surat ini, kami PT Bibit Tumbuh Bersama selaku Agen Penjual Reksa Dana dari PT Sinarmas Asset Management meminta maaf kepada PT Sinarmas Asset Management dan seluruh nasabah/pemegang reksa dana atas informasi yang kami kirimkan pada 26 Mei 2020, tentang informasi suspensi atas produk reksa dana Sinarmas Asset Management dan saran kami untuk melakukan penjualan atas produk tersebut," dalam keterangan yang diterima Bisnis pada Rabu (27/5/2020) malam.

Atas informasi yang beredar ini, PT Sinarmas Asset Management sudah memberikan pernyataan terkait suspensi produk reksa dana oleh Otoritas Jasa Keuangan. Manajemen mengakui produk reksa dana disuspensi antara lain karena terjadi volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga perseroan sulit mencapai harga jual wajar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Sinarmas AM Jamial Salim lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis ,Selasa (26/5/2020). Berdasarkan surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama, salah satu agen penjual efek reksa dana, beberapa produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

Berikut surat permintaan maaf yang diterima Bisnis dari PT Bibit Tumbuh Bersama untuk PT Sinarmas Asset Management dan seluruh nasabah/pemegang reksa dana Sinarmas.

Kepada Yth.
PT Sinarmas Asset Management dan seluruh nasabah/pemegang reksa dana Sinarmas

Bersama dengan surat ini, kami PT Bibit Tumbuh Bersama selaku Agen Penjual Reksa Dana dari PT Sinarmas Asset Management meminta maaf kepada PT Sinarmas Asset Management dan seluruh nasabah/pemegang reksa dana atas informasi yang kami kirimkan pada 26 Mei 2020, tentang informasi suspensi atas produk reksa dana Sinarmas Asset Management dan saran kami untuk melakukan penjualan atas produk tersebut.

PT Sinarmas Asset Management mengelola 89 reksadana di mana hanya 7 di antaranya dipasarkan melalui platform PT Bibit Tumbuh Bersama.

Sesuai dengan klarifikasi dari PT Sinarmas Asset Management, tindakan suspensi dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut hanya merupakan masalah administrasi atau pencatatan dan bersifat sementara.

PT Sinarmas Asset Management merupakan Lembaga Keuangan yang kokoh dan memiliki reputasi yang sangat baik. Kami telah menjalin hubungan kerja sama dengan group dari PT Sinarmas Asset Management selama lebih dari 5 tahun.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk diterima dengan baik.

Salam,

PT Bibit Tumbuh Bersama

Sebelumnya PT Sinarmas Asset Management telah memberikan kuasa kepada Hotman Paris untuk mengambil tindakan hukum perdata dan pidana terhadap agen penjual reksa dana yang diduga menyebarkan informasi tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Hotman selaku kuasa hukum dari Sinarmas Asset Management (AM) memberikan somasi terbuka kepada agen penjual efek reksa dana (APERD) yang menyebarkan isu melalui email dan media lainnya. Pesan itu berisi permintaan kepada para nasabah pemegang reksa dana untuk menjual produk yang dimiliki.

“Selebaran agen penjual tersebut tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. OJK hanya memerintahkan untuk suspend sementara untuk ada perbaikan, OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksa dananya,” ujarnya melalui video yang diunggah melalui sosial medianya, Rabu (27/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper