Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Surati Presiden, DPR, OJK, Kemana Lagi Nasabah Minna Padi AM Harus Mengadu?

Nasabah PT Minna Padi Asset Management (MPAM) telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (18/5/2020) terkait sikap perseroan yang dianggap merugikan para nasabah.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah PT Minna Padi Asset Management (MPAM) telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (18/5/2020) terkait sikap perseroan yang dianggap merugikan para nasabah.

Salah seorang perwakilan nasabah MPAM bernama Anto mengatakan tindakan tersebut sebagai respons nasabah terhadap pernyataan MPAM mengenai proses likuidasi dana nasabah yang termasuk dalam enam produk reksa dana dari MPAM yang dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan akhir tahun lalu.

“Surat sudah disampaikan. Kita menunggu respon dan jawaban bapak Presiden. Nasabah di sini berharap keberpihakan kepada yang benar, dan OJK dapat membela yang benar,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Dalam surat yang disampaikan tersebut, para nasabah menyampaikan keberatan atas skema likuidasi yang ditawarkan oleh MPAM. Anto mengatakan MPAM seharusnya menanggung semua kerugian nasabah, bukan menyerap seadanya sesuai kemampuan.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh MPAM merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak nasabah.

“Apalagi di masa WFH ini nasabah jadi banyak mencari tahu bahwa UU Perseroan, UU Pasar Modal, bahkan sampai POJK pun sebenarnya sangat melindungi nasabah asal memang dijalankan lurus dan dengan tujuan untuk melindungi nasabah oleh Pemerintah dan OJK," tuturnya.

Dia mengharapkan dengan surat aduan tersebut pemerintah dan regulator dapat turun tangan membantu para nasabah MPAM. Bila tidak ada ketegasan, maka akan banyak perusahaan yang ikut-ikutan tidak mengembalikan dana nasabah.

Sebelumnya,  juru bicara nasabah MPAM Jackson mengatakan bahwa poin utama yang ingin disampaikan adalah mereka keberatan dengan skema pelunasan dana yang ditawarkan oleh MPAM, sebab jauh dari yang dijanjikan di saat roadshow direksi MPAM.

Sudah Surati Presiden, DPR, OJK, Kemana Lagi Nasabah Minna Padi AM Harus Mengadu?

Surat nasabah Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR RI untuk meminta keadilan terhadap nilai investasinya. Istimewa

Dia menjelaskan kondisi terbaru MPAM menawarkan pengembalian dana sebesar 50 persen dari total investasi para nasabah, jumlah tersebut karena nilai aktiva bersih (net asset value/NAV) yang diklaim sudah turun 50 persen. Adapun pembayaran dana 50 persen itu dilakukan dengan proporsi 30 persen saham dan 20 persen tunai.

“Masa nasabah jadi tinggal 20 persen uangnya? Kami dirugikan dong kalau begitu,” kata Jackson saat ditemui Kamis (27/2/2020)

Menurutnya para nasabah keberatan dengan skema tersebut karena MPAM tidak bersedia memberikan keterangan mengenai saham-saham apa yang akan dibagikan. Mereka khawatir saham yang diterima nantinya tidak memiliki nilai sepadan dengan yang seharusnya.

Sudah Surati Presiden, DPR, OJK, Kemana Lagi Nasabah Minna Padi AM Harus Mengadu?

PERNYATAAN MPAM

PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) melaporkan telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian likuidasi in kind dan tunai.

Direktur Manajemen Mina Padi Aset Manajemen Budi Wihartanto menyebutkan pihaknya telah menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian likuidasi secara in kind.

“Masih terdapat porsi saham milik nasabah yang belum terjual. Dalam hal ini MPAM, pemegang saham, atau afiliasi berkewajiban melakukan penyerapan sisa saham tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (15/5/2020).

MPAM dan pemegang saham, lanjutnya, memutuskan untuk menyerap sisa saham dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini. Selain itu, MPAM telah menjalankan proses penyerapan sejak 12 Mei 2020.

Akan tetapi, Budi mengatakan bank kustodian belum bersedia menindaklanjuti instruksi dari MPAM karena menginginkan adanya tanggapan dari OJK terlebih dahulu. Manajemen menyebutkan telah mengirimkan teknis penyerapan ke OJK melalui surat tanggal 8 Mei 2020.

“Sehubungan dengan hal itu MPAM masih menunggu arahan atau petunjuk teknis [juknis] dari OJK terkait teknis penyerapan sisa saham agar proses pembubaran dan likuidasi 6 reksa dana dapat diselesaikan,” katanya.

Keenam reksa dana itu adalah Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgodani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.

Sebelumnya, OJK memperpanjang batas waktu pelaporan hasil pembubaran 6 produk reksa dana MPAM sampai dengan 18 Mei 2020. Sebelumnya batas waktu pelaporan hasil pembubaran reksa dana MPAM dilakukan pada 18 Februari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper