Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPAM Tunggu Juknis OJK Soal Pembubaran 6 Reksa Dana

Keenam reksa dana yang dibubatkan adalah Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgodani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) melaporkan telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian likuidasi in kind dan tunai.

Direktur Manajemen Mina Padi Aset Manajemen Budi Wihartanto menyebutkan pihaknya telah menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian likuidasi secara in kind.

“Masih terdapat porsi saham milik nasabah yang belum terjual. Dalam hal ini MPAM, pemegang saham, atau afiliasi berkewajiban melakukan penyerapan sisa saham tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (15/5/2020).

MPAM dan pemegang saham, lanjutnya, memutuskan untuk menyerap sisa saham dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini. Selain itu, MPAM telah menjalankan proses penyerapan sejak 12 Mei 2020.

Akan tetapi, Budi mengatakan bank kustodian belum bersedia menindaklanjuti instruksi dari MPAM karena menginginkan adanya tanggapan dari OJK terlebih dahulu. Manajemen menyebutkan telah mengirimkan teknis penyerapan ke OJK melalui surat tanggal 8 Mei 2020.

“Sehubungan dengan hal itu MPAM masih menunggu arahan atau petunjuk teknis [juknis] dari OJK terkait teknis penyerapan sisa saham agar proses pembubaran dan likuidasi 6 reksa dana dapat diselesaikan,” katanya.

Keenam reksa dana itu adalah Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgodani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.

Sebelumnya, OJK memperpanjang batas waktu pelaporan hasil pembubaran 6 produk reksa dana MPAM sampai dengan 18 Mei 2020. Sebelumnya batas waktu pelaporan hasil pembubaran reksa dana MPAM dilakukan pada 18 Februari 2020.

OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksa dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan Efek bagi nasabah yang setuju in kind.  Adapun bagi nasabah yang tidak setuju in kind dengan ketentuan uang dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.

Adapun, pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.­

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper