Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surati OJK, Ini Keluhan Nasabah Minna Padi Asset Management

Poin utama yang ingin disampaikan adalah mereka keberatan dengan skema pelunasan dana yang ditawarkan oleh MPAM, sebab jauh dari yang dijanjikan di saat roadshow direksi MPAM.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Nasabah PT Minna Padi Asset Management (MPAM) mendatangi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini Kamis (27/2/2020). Mereka meminta bantuan OJK untuk menengahi persoalan pelunasan dana nasabah yang dianggap tidak adil.

Setidaknya 30 orang nasabah yang berasal dari Jakarta dan Bandung berkumpul di Gedung OJK, di kawasan Jakarta Pusat. Tujuan utamanya menyerahkan surat berisi keberatan mereka ke OJK. Selain itu, para nasabah juga akan menyerahkan surat ke Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR.

Jackson, juru bicara nasabah MPAM, mengatakan bahwa poin utama yang ingin disampaikan adalah mereka keberatan dengan skema pelunasan dana yang ditawarkan oleh MPAM, sebab jauh dari yang dijanjikan di saat roadshow direksi MPAM.

Dia menjelaskan kondisi terbaru MPAM menawarkan pengembalian dana sebesar 50 persen dari total investasi para nasabah, jumlah tersebut karena nilai aktiva bersih (net asset value/NAV) yang diklaim sudah turun 50 persen. Adapun pembayaran dana 50 persen itu dilakukan dengan proporsi 30 persen saham dan 20 persen tunai.

“Masa nasabah jadi tinggal 20 persen uangnya? Kami dirugikan dong kalau begitu,” kata Jackson saat ditemui Kamis (27/2/2020)

Menurutnya para nasabah keberatan dengan skema tersebut karena MPAM tidak bersedia memberikan keterangan mengenai saham-saham apa yang akan dibagikan. Mereka khawatir saham yang diterima nantinya tidak memiliki nilai sepadan dengan yang seharusnya.

“Sempat ada daftar saham yang beredar, tapi tidak diakui [oleh MPAM] dan kami lihat kayaknya itu saham yang dibilang orang saham gocap itu. Jujur kami ini nggak mengerti main saham, kami bukan pemain saham,” tambahnya.

Para nasabah, diberikan tenggat hingga 28 Januari 2020 untuk menandatangani surat persetujuan pengembalian dana sesuai skema yang ditawarkan MPAM. Jika nasabah tidak setuju atau tidak menandatanganinya maka uang nasabah dinyatakan tertahan di bank kustodi.

Jackson mengatakan para nasabah kini kebingungan dan membutuhkan penjelasan resmi dari stakeholder. Mereka menuntut OJK memberikan pernyataan terbuka mengenai perkembangan likuidasi produk dari MPAM.

“Dari awal semua serba tertutup. Kalau memang [MPAM] melakukan pelanggaran, tolong dijelaskan. Di situs OJK nggak ada [penjelasannya]. Kami ini kan engga ngerti, kami percayanya investasi ya pokoknya terdaftar di OJK pasti aman. Ini tiba-tiba Oktober lalu dengar di-suspend dan sekarang nasib kami begini,” tuturnya.

Dia mengharapkan setelah mereka memberikan surat ke OJK, regulator mau turun tangan memberikan kejelasan bagi para nasabah dan utamanya membantu nasabah agar dapat menerima hak yang seharusnya.

OJK diketahui telah memperpanjang batas waktu pelaporan hasil pembubaran 6 produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sampai dengan 18 Mei 2020. Sebelumnya batas waktu pelaporan hasil pembubaran reksa dana MPAM dilakukan pada 18 Februari 2020. Artinya, ada perpanjangan batas waktu 3 bulan dari rencana awal.

OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksa dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju in kind,  dan berbentuk tunai. Bagi nasabah yang tidak setuju in kind dengan ketentuan uang dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual.

Adapun, pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari manajer investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Kemudian karena adanya proses persetujuan nasabah dan diperlukannya koordinasi dengan pihak terkait seperti Bank Kustodian, auditor eksternal dan pihak terkait lainnya,  penyelesaian pembayaran untuk batch pertama ditargetkan akan dilaksanakan sebelum 11 Maret 2020, sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper