Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minna Padi Klaim Tidak Terkait Soal MPAM

Direktur Utama Minna Padi Investama Sekuritas Djoko Djoelianto mengatakan perusahaannya tidak terkait dengan urusan pembubaran 6 produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
 Pekerja melintasi layar monitor bursa saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pekerja melintasi layar monitor bursa saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) mengklaim tidak terkait dengan sejumlah penyetopan produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Utama Minna Padi Investama Sekuritas Djoko Djoelianto mengatakan perusahaannya tidak terkait dengan urusan pembubaran 6 produk reksa dana MPAM. Menurutnya, posisi MPAM sebagai anak perusahaan hanya sebatas penyertaan dan tidak ada konsolidasi keuangan ke atas.

"Untuk reksadana, karena kita berbeda manajemen jadi kita tidak ikut campur untuk urusan reksa dana. Jadi kita berdiri sendiri-sendiri. Terkait pembubaran [reksa dana] sampai mana, mohon tanya langsung ke MPAM," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Lebih lanjut Djoko menjelaskan bahwa PADI merupakan pemilik saham minoritas di MPAM dengan hanya memiliki 18,87 persen. Adapun, sebagai pemilik saham dia mengaku belum menerima informasi terbaru dari MPAM mengenai kelanjutan proses likuidasi tersebut.

Sebelumnya, lewat surat bernomor S-1422/PM.21/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari tertanggal 21 November 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta MPAM membubarkan enam produk reksa sana yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return).

MPAM menyatakan patuh dan akan menyelesaikan proses penjualan portofolio efek di saham, obligasi, dan deposito dari keenam reksadana mereka selambat-lambatnya 60 hari bursa sejak tanggal surat dikeluarkan.

Adapun 6 produk reksa dana MPAM yang dibubarkan OJK adalah berikut:
Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham
Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham
Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah
Reksa Dana Minna Padi Property Plus
Reksa Dana Minna Padi Keraton II
Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper