Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tunda Pembubaran 6 Produk MPAM

Sebelumnya, batas waktu pelaporan hasil pembubaran reksa dana MPAM dilakukan pada 18 Februari 2020. Artinya, ada perpanjangan batas waktu 3 bulan dari rencana awal.
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu pelaporan hasil pembubaran 6 produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sampai dengan 18 Mei 2020.

Sebelumnya, batas waktu pelaporan hasil pembubaran reksa dana MPAM dilakukan pada 18 Februari 2020. Artinya, ada perpanjangan batas waktu 3 bulan dari rencana awal.

Dalam surat yang ditandatangani Kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari kepada Direksi MPAM pada Selasa (18/2/2020), otoritas menyebutkan ada 6 daftar reksa dana yang dimaksud untuk dibubarkan.

Adapun, 6 produk yang dibubarkan OJK adalah Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.

Selanjutnya, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham.

Yunita menyampaikan alasan perpanjangan batas waktu pelaporan hasil pembubaran reksa dana itu adalah MPAM belum melakukan sosialisasi kepada seluruh nabasah terkait penawaran hasil likuidasi dalam bentuk tunai dan efek.

“Oleh karena itu, masih diperlukan waktu tambahan untuk mengumpulkan surat persetujuan nasabah terkait penawaran yang dimaksud,” tulisnya dalam surat OJK.

Selain itu, perpanjangan waktu diperlukan agar MPAM dapat melakukan penjualan efek yang tersisa terkait nasabah yang tidak setuju dengan penawaran hasil likuidasi berbentuk tunai dan efek.

OJK memiliki fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain yang terhadap lembaga jasa keuangan. Dengan pertimbangan tersebut, OJK mengabulkan permohonan MPAM untuk memperpanjangan batas waktu pelaporan hasil pembubaran reksa dana.

Sementara itu, para nasabah MPAM berencana mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk mengadukan kerugian yang mencapai 70 persen–80 persen dan kelanjutan nasib dana investasinya, pada Kamis (20/2/2020).

Anto, salah satu nasabah MPAM, menyampaikan para nasabah tengah menghadapi kebingunan dalam menghadapi proses likuidasi 6 produk MPAM

Sebelumnya nasabah mengadakan pertemuan dengan manajemen MPAM pada 12 Februari 2020. Dalam forum itu, manajemen menjelaskan nilai Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang rendah. Rata-rata 6 produk tersebut mengalami kerugian 40 persen—50 persen.

Dalam acara tersebut pun para investor dibagikan surat yang isinya persetujuan hasil likuidasi berupa sebagian cash dan sebagian saham.

“Rata-rata nasabah, karena masuk dengan NAV [net asset value] berbeda, mengalami kerugian cash 70 persen-80 persen. Itu porsi cash yg bisa kita terima bila menyetujui surat tersebut,” paparnya.

Artinya, tersisa cash berkisar 20 persen-30 persen dan komposisi saham sekitar 30 persen-40 persen, dimana saham tersebut juga belum tentu bisa terjual. Apalagi kondisi market saat ini belum kondusif.

Oleh karena itu, sambung Anto, posisi nasabah MPAM sangat dirugikan. Para nasabah pun berinisiatif bertemu dengan OJK untuk penyelesaian berbagai masalah yang mendera mereka. Pertemuan rencananya dilakukan pada Kamis (20/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper