Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perpanjang Batas Waktu Reksadana Minna Padi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk Reksa Dana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sampai dengan 18 Mei 2020.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk Reksa Dana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sampai dengan 18 Mei 2020.

Seleain itu, OJK juga mengabulkan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah. Direktur MPAM Budi Wihartanto menyambut baik dan mengapresiasi terkabulnya permohonan ini karena bisa menjadi solusi yang terbaik terhadap komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata Budi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu. Untuk itu pihak MPAM mengajukan  permohonan perpanjangan waktu agar dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi Reksa Dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan Efek bagi nasabah yang setuju in kind,  dan berbentuk tunai,  sedangkan bagi nasabah yang tidak setuju in kind dengan ketentuan uang dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.

Adapun, pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap Efek yang tersisa.

Karena adanya proses persetujuan nasabah dan diperlukannya koordinasi dengan pihak terkait seperti Bank Kustodian, auditor eksternal dan pihak terkait lainnya,  penyelesaian pembayaran untuk batch pertama ditargetkan akan dilaksanakan sebelum 11 Maret 2020, sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020 .

 Budi menjelaskan bahwa manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah. Bahkan, pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik dan dapat kami simpulkan bahwa ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagaian pembayaran dalam bentuk in kind (bagi Efek dalam bentuk saham). 

 “Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper