Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia mengklaim rambu-rambu di pasar modal telah mengakomodasi faktor perlindungan investor.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widito Widodo mengatakan kasus Jiwasraya yang menyeret beberapa emiten bukan perkara kekurangan peringatan dari Bursa. Menurutnya, Bursa telah memiliki sistem yang bisa memperingatkan investor agar berhati-hati memilih saham.
Melalui mekanisme unusual market activity (UMA), Bursa telah memberikan rambu-rambu agar investor lebih cermat. Selain itu, dia menyebut mekanisme penghentian transaksi dan notasi khusus pada saham bisa memberikan informasi sehingga investor bisa terlindungi.
Dengan demikian, bila terjadi kesalahan akibat investor tetap melakukan transaksi saham dengan rambu tersebut berarti di luar tanggung jawab Bursa.
"Kami ada segala macam aturan UMA, suspensi, melakukan notasi khusus. Kami mempunyai rambu-rambu. Apabila diikuti dengan baik, memberikan guidance bagi investor," ujarnya usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Rabu (15/1/2020).
Di sisi lain, dia menyebut akan ada sanksi yang diberikan bagi sekuritas yang juga terlibat. Menurutnya, sanksi bakal diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
"Kalau sanksi, itu dari otoritas yang lain [OJK],"katanya.
Seperti diketahui, sejumlah pelaku pasar modal ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa manajer investasi dan sekuritas.
Kejagung juga telah menetapkan tersangka dan menahan 5 orang terkait dengan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan, pada Selasa sore kemarin (14/1/2020).
Setidaknya, lima tersangka telah diamankan termasuk Benny Tjokrosaputro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Lalu, Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Kemudian, 13 perusahaan pengelola yang diduga terlibat dengan 11 perusahaan di antaranya yang telah diperiksa.