Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langkah ICDX & ICH Hadapi Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan

ICDX dan Indonesia Clearing House (ICH) tengah mempersiapkan proses transisi seiring peralihan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) tengah mempersiapkan proses transisi seiring peralihan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI.

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam perdagangan produk derivatif keuangan.

ICDX kini tengah memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, serta BI untuk derivatif keuangan terkait instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

“Selain itu, kami terus berkoordinasi dengan anggota bursa terkait mekanisme pelaporan serta perizinan yang akan diberlakukan,” ujarnya dalam diskusi, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Direktur Utama ICH Megain Widjaja menuturkan bahwa ini merupakan langkah maju bagi industri perdagangan berjangka komoditi. Mengingat, ini pertama kalinya industri tersebut memiliki tiga regulator.

“Kami melihat transisi ini berjalan dengan baik, didukung dengan penerbitan Peraturan Pemerintah, Peraturan OJK [POJK], serta perumusan Peraturan Bank Indonesia [PBI],” kata Megain dalam kesempatan yang sama. 

ICDX dan ICH memastikan kegiatan perdagangan derivatif berbasis komoditas tetap berjalan di bawah Bappebti. Pada saat bersamaan, produk derivatif keuangan akan mulai menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan oleh OJK dan BI.

Peralihan ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan aturan tersebut, pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan di pasar modal serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kini berada di OJK. Adapun pengawasan derivatif keuangan terkait instrumen PUVA beralih ke BI.

Pada 2024, dari total transaksi sebesar 5.457.267,45 lot baik ICDX maupun ICH, sebanyak 10% berasal dari produk derivatif dengan underlying saham. Selanjutnya pasar uang berkontribusi sebesar 28% dan 62% dari komoditas.

Di sisi lain, dengan adanya perubahan tersebut, ICDX dan ICH berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada pelaku industri sekaligus memastikan kesiapan dalam menghadapi sistem regulasi yang baru. 

“Kami optimis transisi ini membawa dampak positif bagi industri dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap perdagangan derivatif di Indonesia,” ucap Fajar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper