Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji produk investasi exchange trade fund (ETF) atau reksa dana dengan underlying aset kripto. Pengkajian ditarget selesai tahun ini, untuk kemudian disiapkan aturannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan ETF di Indonesia sedari awal merupakan instrumen investasi yang ada di area pasar modal, dengan underlying efek.
"Hanya saja dilihat tren globalnya sudah mulai ada perizinan untuk instrumen ETF dengan underlying memasukan komponen aset keuangan digital, termasuk aset kripto," kata Hasan setelah acara Focus Group Discussion (FGD): 'Menggali Potensi Kolaborasi Aset Kripto dan Industri Jasa Keuangan di Indonesia' pada Kamis (12/2/2025) di Jakarta.
OJK pun kemudian menjalankan kajian untuk menerapkan praktik ETF dengan underlying kripto. Dalam kajian itu, OJK akan menilik potensi pemanfaatan instrumen ETF berbasis aset kripto dengan risiko-risiko yang ada, mengacu pada aspek pelindungan konsumen.
Pengkajian juga dilakukan untuk menentukan jenis aset kripto yang cukup aman dan tidak menimbulkan dampak risiko tinggi apabila praktik ETF berbasis kripto diterapkan.
Adapun, pengkajian ETF berbasis kripto yang dilakukan OJK ditargetkan akan selesai pada tahun ini. OJK pun akan menguji coba praktif ETF berbasis kripto di dalam sandbox.
Baca Juga
"Nanti pada saatnya, hasil dari kajian dan uji coba itu tentu akan mendasari pengaturan dan perizinan ke depannya," tutur Hasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi sebelumnya juga mengatakan penambahan jenis portofolio investasi reksa dana, termasuk dengan basis aset kripto masih dalam pengkajian bersama.
"Aspek kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai juga menjadi pertimbangan OJK dalam melakukan pendalaman," ujarnya.
Di sisi lain, transaksi aset kripto telah tumbuh pesat di Indonesia. Mengacu data terbaru Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp650,61 triliun, melonjak hampir empat kali lipat dibandingkan nilai transaksi kripto tahun sebelumnya sebesar Rp149,25 triliun.
Selain itu, jumlah pelanggan aset kripto juga mengalami pertumbuhan yang signifikan, mencapai 22,91 juta pelanggan pada 2024.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.