Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Ragam Integrasi Aset Kripto, Bisa Dimiliki Bank di RI?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai integrasi aset kripto dengan lembaga jasa keuangan akan terbuka.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Festival Literasi Finansial 2024 “Kami Generasi Siap Finansial”, Jumat (27/9/2024)./YouTube @Bisniscom
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Festival Literasi Finansial 2024 “Kami Generasi Siap Finansial”, Jumat (27/9/2024)./YouTube @Bisniscom

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai integrasi aset kripto dengan lembaga jasa keuangan akan terbuka. Sejauh ini, terdapat ragam integrasi tokenisasi aset kripto dengan bank hingga pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan seiring dengan pengawasan aset kripto yang telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 10 Januari 2025, aset kripto kini masuk ke dalam kategori aset keuangan. OJK pun menggandeng lembaga jasa keuangan lainnya dalam integrasi pengembangan.

"Gandeng dukungan dari sektor keuangan terkait, ada pegadaian. Bank jadi kustodian juga berpartisipasi. Nanti juga ada peluang sinergi dengan ekosistem pasar modal misalnya seperti penerbitan seperti exchange trade fund [ETF) ke depan, dengan underlying melibatkan aset kripto," ujarnya setelah acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa (11/2/2025).

Menurutnya seiring dengan pengawasan aset kripto yang beralih ke OJK, terbuka peluang integrasi aset kripto lebih lanjut. "Akan tetapi, integrasi dilakukan dengan hati-hati. Kami petakan dampak risikonya," tutur Hasan.

Ditanya terkait peluang kepemilikan aset kripto oleh lembaga jasa keuangan seperti bank, Hasan menilai saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur.

"Jadi rasanya, belum ada kepemilikan investor institusi di kripto ini," kata Hasan.

Sebelumnya, dia juga mengatakan peran bank di Indonesia bukan sebagai universal bank. Alhasil, tidak ada ketentuan serta izin bagi perbankan dalam berinvestasi aset kripto. 

Akan tetapi, Hasan mengatakan bank sebagai lembaga intermediasi tetap bisa bersinggungan dengan aset kripto. Dalam konteks tersebut, bank misalnya berperan sebagai penyedia dana margin bagi pelaku perdagangan aset kripto, baik pedagang fisik aset kripto, bursa, dan lembaga kliringnya.

Sementara itu, mengacu standar internasional yakni Standar Basel yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), terdapat pedoman baru untuk bank yang memegang aset kripto. Pedoman itu masuk ke dalam kerangka Basel III. Dalam pedoman tersebut, bank bisa memiliki aset kripto, namun dengan risiko tinggi yang mesti ditanggung. 

Bobot aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dari aset kripto tersebut mencapai 1.250%, sehingga masuk ke dalam aset paling berisiko. Sebab, aset kripto tergolong memiliki fluktuasi tinggi. 

Dengan kondisi tersebut, bank diharuskan memiliki cadangan modal tinggi atas risiko aset kripto. 

Sebelumnya, pengamat kripto dan trader Desmond Wira juga mengatakan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK memberikan dorongan adanya integrasi aset kripto dengan sistem keuangan tradisional. Menurutnya, pengawasan aset kripto harus dapat terintegrasi dengan sistem keuangan yang sudah ada, seperti bank dan institusi keuangan lain.

"Namun, upaya keseimbangan antara inovasi kripto dan perlindungan sistem keuangan tradisional itu akan menjadi tantangan besar bagi OJK," kata Desmond kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper