Bisnis.com, JAKARTA – PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN), pengelola Mal Plaza Indonesia, mengungkapkan sederet kendala dalam memenuhi batas minimum saham free float sebesar 7,5% yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Plaza Indonesia Realty Evy Tirtasudira mengatakan bahwa hingga saat ini, perseroan masih berupaya memenuhi ketentuan free float sesuai dengan Peraturan BEI No.1-A. Namun, ada sejumlah kendala yang dihadapi PLIN.
Evy menyampaikan bahwa kondisi pasar saat ini dianggap kurang kondusif akibat tingkat suku bunga yang masih tinggi. Hal tersebut akhirnya berdampak pada minat investor terhadap perusahaan di industri properti.
“Sehingga, menjadi kendala tersendiri bagi perseroan dalam memenuhi ketentuan free float,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan data BEI, komposisi pemegang saham PLIN secara mayoritas digenggam oleh PT Plaza Indonesia Investama dengan kepemilikan sebesar 96,61%, lalu masyarakat sebesar 2,99%, dan pemegang saham treasury mencapai 0,40%.
Dia menyatakan PLIN kini masih menjajaki berbagai opsi untuk memenuhi ketentuan tersebut, meskipun unit bisnis perseroan secara perlahan menunjukkan pemulihan dan pemegang saham tetap berkomitmen memenuhi aturan free float.
Baca Juga
Selain itu, perseroan tengah berupaya menyusun serta menyampaikan timeline yang lebih rinci kepada BEI mengenai rencana atau langkah konkret yang akan dilakukan.
“Setelah menemukan cara terbaik untuk memenuhi ketentuan free float, perseroan akan segera memberikan informasi kepada BEI mengenai rencana aksi korporasi, termasuk timeline indikatif,” pungkas Evy.
Dia menyatakan manajemen turut menghargai keputusan BEI yang menghentikan sementara perdagangan saham PLIN, terhitung sejak 31 Januari 2025. PLIN juga berkomitmen tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, BEI telah menerapkan Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Peraturan No. I-X dan II-X. Papan ini mencatat saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu, dengan perusahaan yang masuk ke dalamnya diberikan notasi khusus "X".
Salah satu alasan masuknya emiten ke papan itu adalah ketidakmampuan memenuhi persyaratan BEI. Berdasarkan Peraturan No. I-A, perusahaan harus memiliki minimal 50 juta saham free float atau 7,5% dari total saham tercatat.
Adapun, free float mengacu pada saham yang dimiliki oleh investor dengan kepemilikan kurang dari 5%, tidak termasuk saham milik pengendali, afiliasi, anggota dewan komisaris, direksi, atau saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.