Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI dan OJK Kaji Peningkatan Batas Minimal Saham Free Float

BEI dan OJK tengah mengkaji peningkatan batas minimal saham free float. Langkah ini dilakukan guna mendongkrak likuiditas emiten di pasar saham.
Pengunjung beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/12/2024). / JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/12/2024). / JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji peningkatan batas minimal ketentuan saham publik atau free float. Langkah ini dilakukan guna mendongkrak likuiditas emiten di pasar saham.

Direktur Utama BEI Iman Rachman menyatakan peningkatan batas minimal free float saat ini masih dikaji. "Itu arahnya transisi dulu. Jadi emiten dengan ekuitas Rp2 triliun lebih, hanya boleh [free float] 10% saat IPO. Sekarang kami arahkan tidak ada lagi [free float di bawah 10%]," ujarnya setelah acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa (11/2/2025).

Sebagaimana diketahui, mengacu Peraturan BEI Nomor I-A, calon emiten dengan ekuitas sebelum IPO Rp500 miliar diwajibkan memiliki free float minimal 20% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. Kemudian, calon emiten dengan ekuitas sebelum IPO antara Rp500 miliar sampai Rp2 triliun diwajibkan memiliki free float minimal 15%.

Sementara, calon emiten dengan ekuitas sebelum IPO Rp2 triliun, diwajibkan memiliki free float minimal 10% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

Ke depan, menurutnya BEI membuka peluang peningkatan batas minimal free float. "Kami diskusi dengan OJK. Karena tidak mudah. Apakah langsung [naik] menjadi 20% atau 25%. Karena masih banyak potensi di Bursa. Banyak emiten tidak bergerak sahamnya," tutur Iman.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan penyesuaian kebijakan free float di antaranya dilakukan untuk menyesuaikan dengan best practice yang ada di global saat ini.

"Kebijakan free float yang cukup tinggi umumnya berdampak positif pada kualitas emiten karena meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya tarik terhadap investor," katanya dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu.

Namun, menurutnya perlu peran OJK dan emiten dalam memastikan terjaganya tata kelola yang baik dan likuiditas yang optimal agar emiten lebih berkualitas dan kompetitif di pasar modal.

Salah satu program pendalaman di OJK tahun ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten. "Diharapkan ke depan jumlah emiten yang force delisting sudah tidak ada atau berkurang jauh," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper