Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan hari ini, Jumat (31/1/2025) terhadap 13 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Saham pengelola mal Plaza Indonesia (PLIN) hingga SMCB masuk daftar tersebut.
Dalam pengumumannya, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari menuturkan Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya," tulis BEI dalam pengumumannya, Jumat (31/1/2025).
Sebagai informasi, menurut ketentuan Bursa, saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, lalu saham yang bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari perusahaan.
Kemudian saham yang bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, dan bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
Menurut Bursa, hingga 30 Januari 2025, terdapat 41 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float tersebut. Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap 13 perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak sesi I tanggal 31 Januari 2025.
Baca Juga
Saham-saham yang dikenakan suspensi terbaru tersebut adalah sebagai berikut.
1) PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
2) PT Duta Anggada Realty Tbk (DART)
3) PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
4) PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)
5) PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)
6) PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
7) PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
8) PT Metro Realty Tbk (MTSM)
9) PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
10) PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
11) PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
12) PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
13) PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
Bursa juga tetap melakukan suspensi terhadap 28 perusahaan tercatat. Adapun daftar dari 28 perusahaan tercatat yang disuspensi tersebut adalah sebagai berikut.
1) PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
2) PT Cowell Development Tbk (COWL)
3) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
4) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
5) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
6) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
7) PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
8) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
9) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
10) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
11) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
12) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
13) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
14) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
15) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
16) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
17) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
18) PT Hanson International Tbk (MYRX)
19) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
20) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
21) PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
22) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
23) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
24) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
25) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
26) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
27) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
28) PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.