Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masuk menjadi saham koleksi Kejaksaan Agung hingga akhir 2024. Dari koleksi tersebut, salah satu saham yakni PT Hanson International Tbk. (MYRX) akan delisting atau keluar dari Bursa tahun depan.
Melansir data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai pemegang saham di atas 5% per 23 Desember 2024, terdapat 13 saham di Bursa yang menjadi koleksi Kejaksaan Agung (Kejagung), bertambah dari semula hanya 11 emiten per 11 November 2022.
Sejumlah koleksi Kejagung tersebut diketahui mayoritas terkait dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan nama Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, dan Heru Hidayat.
Adapun, saham-saham yang terkait Bentjok tersebut di antaranya, PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO), dan PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA).
Sementara itu, saham PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) dan PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) merupakan saham terafiliasi Heru Hidayat.
Di sisi lain, saham koleksi Kejagung lainnya PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY) terafiliasi Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. JSKY diketahui mengalami pailit pada 2022 lalu.
Baca Juga
Koleksi saham Kejagung juga meliputi saham PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA), dan PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL). Saham-saham tersebut juga terkait dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Emiten lain yang juga dikoleksi Kejagung adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI). Saham KBRI disita Kejagung akibat dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Adapun, dari 13 saham yang dikempit oleh Kejaksaan agung tersebut, satu di antaranya, yakni MYRX tercatat akan dikeluarkan dari Bursa tahun depan. Delisting tersebut akan mulai efektif pada 21 Juli 2025.
Otoritas Bursa menuturkan keputusan delisting didasarkan pada terpenuhinya salah satu kondisi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N. Berdasarkan peraturan itu, BEI berwenang menghapus saham perusahaan tercatat jika mengalami satu dari dua kondisi.
Kondisi pertama, perusahaan tercatat yang menghadapi kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum dapat dikenai delisting. Hal itu juga berlaku jika perusahaan gagal menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai untuk kembali beroperasi secara normal.
Kedua, perusahaan yang sahamnya mengalami suspensi efek di pasar reguler, pasar tunai, atau di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan berturut-turut, juga berpotensi dikenai delisting oleh BEI.
Emiten | Kode Emiten | Porsi kepemilikan Kejaksaan Agung | Jumlah Saham |
PT Armidian Karyatama Tbk. | ARMY | 5,85% | 526.952.595 |
PT Hotel Mandarine Regency Tbk. | HOME | 24,67% | 5.479.895.094 |
PT Inti Agri Resources Tbk. | IIKP | 9,84% | 3.306.907.460 |
PT Sky Energy Indonesia Tbk. | JSKY | 20,50% | 416.700.233 |
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. | KBRI | 75,25% | 6.537.394.329 |
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. | MABA | 16,62% | 2.554.310.600 |
PT Hanson International Tbk. | MYRX | 22,12% | 19.180.396.779 |
PT Hanson International Tbk. | MYRXP* | 15,43% | 172.969.221 |
PT Sinergi Megah Internusa Tbk. | NUSA | 38,01% | 2.927.061.900 |
PT Pool Advista Indonesia Tbk. | POOL | 26,73% | 625.918.824 |
PT Rimo International Lestari Tbk. | RIMO | 18,18% | 8.194.842.171 |
PT Siwani Makmur Tbk. | SIMA | 12,05% | 53.344.500 |
PT Trada Alam Minera Tbk. | TRAM | 47,14% | 23.402.869.906 |
*Saham Seri B |
Kejagung Mengoleksi Saham sejak 2022
Laporan KSEI per 11 November 2022 mencatat Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, mengempit 11 saham dengan kepemilikan lebih dari 5%, yaitu PT Andira Agro Tbk, PT Hensel Davest Indonesia Tbk., PT Hotel Mandarine Regency Tbk., PT Sky Energy Indonesia Tbk., dan PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.,
Selanjutnya, ada PT Hanson International Tbk., PT Sinergi Megah Internusa Tbk., PT Rimo International Lestari Tbk., PT Kota Satu Properti Tbk., dan PT Siwani Makmur Tbk.
Kejagung menjadi pemegang saham sejumlah emiten tersebut karena sebagian besar terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro atau lebih dikenal sebagai Bentjok dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Kala itu, Kejagung menyita sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa nantinya aset ini akan dilakukan pelelangan oleh pihak Kejagung untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan vonis nihil untuk kasus korupsi Asabri.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.