Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Kripto Lokal Rp426,69 Triliun Per September 2024

Jumlah transaksi aset kripto terus meningkat setiap bulannya, seiring dengan transaksi, kontribusi pajaknya pun hampir mencapai Rp1 triliun.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengungkapkan transaksi kripto hingga September 2024 sebesar Rp426,69 triliun tumbuh 351,97% YoY. Kontribusi ekonomi sektor ini pun terus meningkat.

Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta pelanggan sejak Februari 2021—September 2024.

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Januari—September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.

Lebih lanjut, Kasan menerangkan, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto membukukan Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024. Capaian tersebut didapatkan berkat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan aset kripto.

“Peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang. Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya, dikutip Jumat (25/10/2024).

Kasan juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang berperan aktif di industri aset kripto dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.

Bappebti juga melibatkan pendampingan dan konsultasi hukum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan perlindungan masyarakat, serta memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto paralel dengan penguatan kinerja perdagangan industri ini di Indonesia.

Kasan menambahkan, meskipun capaian dari perdagangan aset kripto cukup mengesankan, jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin masih perlu ditingkatkan. Saat ini, terdapat 32 Calon PFAK (CPFAK).

Namun, baru enam perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti. Keenam PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

“Kami mengimbau kepada bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus CPFAK untuk segera berproses menjadi PFAK serta mematuhi regulasi yang berlaku. Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia," tegas Kasan.

Kasan menjelaskan, PFAK tidak hanya fokus dalam peningkatan transaksi baik pasar fisik dan perpetual, tetapi juga harus memperkuat perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, kontribusi PFAK terhadap perekonomian dapat ditingkatkan melalui penerimaan pajak dan penciptaan lapangan kerja di sektor ekonomi digital.

PFAK juga wajib mengedepankan prinsip Know Your Customer (KYC) bagi calon pelanggan serta memenuhi standar Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Tak kalah penting, PFAK harus mampu mengelola pengaduan masyarakat dengan baik.

Menurutnya, masyarakat diharapkan dapat bijaksana dalam bertransaksi aset kripto. Hal ini karena perdagangan aset kripto memiliki risiko tinggi dengan potensi keuntungan besar (high risk high return). Selain itu, masyarakat sangat disarankan melakukan riset mandiri terlebih dahulu sebelum berinvestasi. Masyarakat juga diimbau untuk selalu bertransaksi dengan pedagang aset kripto yang telah memiliki izin Bappebti.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menegaskan pentingnya peningkatan literasi perdagangan aset kripto kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ekosistem serta melindungi konsumen.

Lebih lanjut, sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus terjalin, termasuk dengan komunitas aset kripto dan akademisi. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan teratur.

“Kami berharap masyarakat yang memahami industri aset kripto akan semakin banyak. Dengan kata lain, literasi masyarakat meningkat dan menguat. Literasi yang kuat akan mendorong pertumbuhan transaksi yang sehat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen. Di sisi lain, kolaborasi yang solid dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan berkelanjutan di Indonesia," pungkas Olvy.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper