Bisnis.com, JAKARTA – Sejak mencatatkan transaksi gemilang pada 2021, kinerja perdagangan aset kripto di Tanah Air gagal menunjukkan hasil impresif. Pemerintah berdalih, lunglainya transaksi aset kripto disebabkan fenomena siklis yang melekat kepada industri tersebut, termasuk crypto winter.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan menjelaskan ada gejala berulang dalam perdagangan aset kripto yang dikenal dengan istilah crypto winter, di mana transaksi cenderung rendah setelah mencapai nilai tertinggi.
Tidak terkecuali, kata Kasan, penurunan yang terjadi pada periode 2022 – 2023. Dalam kurun tersebut, nilai transaksi menurun dari Rp859,4 triliun pada 2021 menjadi Rp306,4 triliun pada 2022, dan hanya Rp149 triliun pada 2023.
“Transaksi aset kripto mengalami penurunan mulai menurun pada 2022 sampai 2023. Hal ini karena dalam perdagangan aset kripto, terdapat yang dikenal dengan crypto winter, yaitu nilai transaksi cenderung rendah setelah mencapai nilai tertinggi,” ucapnya kepada Bisnis baru-baru ini.
Dalam peredaran ini, kata Kasan, transaksi aset kripto tertinggi di pasar domestik terjadi pada 2021. Sebab, pada periode di tengah-tengah pandemi Covid-19 tersebut aset kripto menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Lazimnya fenomena musiman, fase rebound perdagangan aset kripto di Tanah Air pun diyakini tinggal menunggu waktu. Dalam hal ini, pemerintah percaya musim crypto winter di Indonesia sudah mendekati babak akhir.
Baca Juga
Bahkan, Kasan optimistis nilai transaksi pasar fisik aset kripto tahun ini bisa meroket hingga 300% - 400% dibandingkan dengan 2023. Jika dikalkukasi, maka nilai transaksi sepanjang 2024 berpotensi berada di kisaran Rp596 triliun.
Sepanjang periode Januari – Agustus 2024, Bappebti mencatat transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia sudah menyentuh angka Rp393,01 triliun.
Untuk merealisasikan target tersebut, Bappebti menyiapkan sederet langkah strategis. Meliputi, penguatan regulasi seperti pengembangan produk dan kelembagaan; pembentukan ekosistem aset kripto seperti bursa, kliring, depository yang terintegrasi dan berjalan sesuai aturan.
Mendorong calon pedagang pasar fisik aset kripto (CPFAK) segera menjadi PFAK; penguatan literasi bagi masyarakat, di antaranya terkait dengan mekanisme transaksi aset kripto yang sehat.
Lalu, menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dalam optimalisasi pemulihan aset dan penanganan barang bukti berupa aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.
Dilanjutkan dengan penguatan peran pengawasan berbasis teknologi informasi di mana Bappebti menjadi bagian penting dalam Satgas Pasti bersama 11 kementerian/ lembaga lain, serta Financial Action Task Force (FATF) di dunia.
Kemudian, penguatan peran Komite Aset Kripto untuk pengembangan industri aset kripto di Indonesia; berikut dengan upaya mendorong pengembangan produk yang ditransaksikan di Bursa Kripto Indonesia.