Bisnis.com, JAKARTA - Pertumbuhan investasi di aset kripto terus meningkat, perusahaan pedagang aset kripto mulai berlomba berinovasi memberikan layanan lebih baik.
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat, hingga Juni 2024 terdapat lebih dari 20 juta investor kripto di Indonesia.
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat sepanjang tahun 2024 ini transaksi aset kripto di Indonesia sudah mencapai Rp301,75 triliun. Angka pertumbuhan yang sangat signifikan dalam kurun beberapa bulan terakhir.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), salah satu aplikasi crypto all-in-one terus menambahkan berbagai fitur baru guna memberikan pengalaman investasi dan trading terbaik bagi pengguna. Kali ini, Pintu menghadirkan fitur terbaru yakni Pintu Pro dalam versi Web. Hadirnya Pintu Pro Web ini menambah keragaman fitur Pintu Pro yang sebelumnya telah hadir dalam versi mobile.
Chief Marketing Officer (CMO) PINTU Timothius Martin mengungkapkan pertumbuhan investasi kripto yang eksponensial perlu diimbangi dengan inovasi dari berbagai pihak seperti halnya Pintu yang menyediakan layanan aplikasi crypto all-in-one untuk memberikan kemudahan berselancar di dunia kripto.
"Ini juga membuktikan bahwa perusahaan kripto lokal mampu menghadirkan inovasi terbaik dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia,” katanya, dikutip Rabu (21/8/2024).
Baca Juga
Upaya ini merespons pengguna permintaan pengguna. Fitur baru dilengkapi berbagai tools yang lengkap, canggih, dan memiliki banyak sekali keunggulan untuk memaksimalkan profitabilitas bagi trader pro.
Sejumlah fitur yang dihadirkan, di antaranya dashboard All-in-One, charting tool, tipe order, hingga order book.
Selama Agustus 2024, pengguna Pintu Pro & Pintu Pro Web yang telah melakukan Know Your Customer (KYC) dan terverifikasi dapat mengakses dan menggunakan layanan ini dengan 0% biaya maker dan taker.
“Fitur dan produk yang kami kembangkan selalu didasari pada keinginan pengguna dan melihat bagaimana arah dari tren pasar dalam negeri yang saat ini terus berkembang. PINTU hadir pertama kali di tahun 2020 berfokus pada investor pemula dan terbukti hingga pertengahan tahun 2024 ini, investor kripto jumlahnya terus meningkat dan kami menilai behaviour investornya juga semakin matang. Maka dari itu, hadirnya Pintu Pro Web di tengah bull market ini menjadi keputusan yang tepat,” ungkap Timo.
Aplikasi PINTU menjadi perusahaan berbasis teknologi blockchain yang menghadirkan fitur investasi crypto terlengkap di Indonesia. Tiga fitur utamanya antara lain; aplikasi PINTU yang fokus pada investor pemula yang di dalamnya juga banyak fitur menarik seperti Pintu Earn, PTU Staking, Limit Order, dan Auto Dollar-Cost Averaging (DCA).
Fitur kedua adalah Pintu Web3 Wallet sebuah wallet crypto yang memberikan kemudahan akses ke berbagai aset crypto, mengoleksi non-fungible token (NFT), berinteraksi ke beragam Decentralized Applications (dApps), platform Decentralized Finance (DeFi), hingga Decentralized Exchange (DEX). Fitur ketiga yang terbaru adalah Pintu Pro dengan advanced fitur bagi trader Pro.
PETA JALAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
Peta jalan tersebut sebagai pondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang (UU) PPSK memang telah diatur pemberian mandat dan kewenangan baru bagi OJK yaitu untuk pengaturan dan pengawasan bagi aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Adapun dia mengungkap bahwa di dalam UU tersebut diamanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Bappebti, akan dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya UU PPSK yang diberlakukan di 12 Januari 2023.
"Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK," katanya, saat Konferensi Pers di Hotel Pullman, Jakarta, pada Jumat (9/8/2024).
Pelaksanaan peta jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, dalam keterangan resmi OJK, bahwa fase 1, adalah penguatan pondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di 2024-2025.
Selanjutnya, fase 2, adalah akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027. Kemudian, fase 3, pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari 2027- 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.
OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028 tersebut, di antaranya, pengaturan dan pengembangan; pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan informasi; dan inovasi.
Selain itu juga terdapat beberapa pendukung utama, di antaranya, transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan, pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis dan sinergi dan kerjasama kelembagaan.
Terdapat misi dan visi peta jalan tersebut. Adapun misi yang ingin dicapai untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen.
Sedangkan, visi yang ingin dicapai, yakni untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.
OJK berharap peta jalan ini dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.