Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan nilai transaksi Rp1.000 triliun pada tahun 2028 bagi sektor keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Target ini sejalan dengan roadmap pengawasan OJK di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menyatakan dukungannya terhadap target yang dicanangkan oleh regulator tersebut. Menurutnya, untuk mencapai target tersebut diperlukan sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kolaborasi yang efektif adalah kunci. OJK perlu terus memperkuat pengawasan dan memberikan panduan yang jelas, sementara pelaku industri harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta terus berinovasi dalam menciptakan produk dan layanan yang aman dan sesuai kebutuhan pasar," ujar Yudhono dalam keterangan resminya, Kamis (15/8/2024).
Yudhono menambahkan, jika kolaborasi ini berjalan dengan baik, nilai transaksi aset kripto berpotensi meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari Rp301,75 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2024 menjadi Rp1.000 triliun pada tahun 2028. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi tersebut dapat membuka peluang inovasi yang membawa manfaat ekonomi dan sosial yang luas.
Lebih lanjut, Yudhono menyoroti pentingnya regulatory sandbox yang diperkuat sebagai ruang uji coba bagi inovasi di sektor keuangan. Menurutnya, keberadaan sandbox sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap inovasi yang diuji telah memenuhi standar kepatuhan sebelum diluncurkan secara luas di pasar.
"Sandbox ini memungkinkan kita untuk menguji berbagai inovasi dalam lingkungan yang terkendali, sehingga produk yang dirilis ke pasar sudah aman dan sesuai regulasi," jelas Yudhono.
Baca Juga
Selain itu, Yudhono melihat adanya peluang besar untuk kolaborasi antara industri kripto dan sektor jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Ia menyebutkan potensi pengembangan reksa dana atau ETF berbasis aset kripto, penerbitan obligasi yang didukung oleh aset kripto, serta pengembangan produk asuransi yang dapat melindungi investor dari risiko volatilitas dan keamanan aset kripto.
Dia optimistis bahwa dengan berbagai bentuk kolaborasi ini, ekosistem kripto di Indonesia dapat berkembang secara sehat, terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. Menurutnya, dengan dukungan kuat dari pelaku usaha dan pengawasan yang berimbang, target OJK untuk mencapai nilai transaksi Rp1.000 triliun pada 2028 bukanlah hal yang mustahil, melainkan langkah realistis menuju Indonesia sebagai pemain utama dalam ekonomi digital global.
Sebagai informasi, OJK telah membuka peluang sinergi antara industri kripto dan jasa keuangan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK kini bertanggung jawab mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dengan kewenangan yang dialihkan dari Bappebti.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan kebijakan ini akan berlaku selambatnya dua tahun setelah UU PPSK resmi berlaku pada 12 Januari 2023.
"Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang, peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan itu akan terjadi di OJK," kata Hasan Fawzi.