Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengincar dana hingga Rp36 triliun melalui lelang 7 seri Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (9/7/2024). Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2024.
Adapun, Kemenkeu menetapkan target maksimal sebesar Rp36 triliun, sedangkan target indikatif Rp24 triliun. Lelang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, sementara itu tanggal setelmen jatuh pada Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan pengumuman di laman resmi DJPPR Kemenkeu, ada 2 jenis SUN yang akan dilelang besok yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebanyak 2 seri dan Obligasi Negara (ON) sebanyak 5 seri.
Secara terperinci, seri SPN yang akan dilelang yakni SPN03241009 (New Issuance) yang jatuh tempo pada 9 Oktober 2024, dan SPN12250710 (New Issuance) yang jatuh tempo pada 10 Juli 2025. Keduanya memiliki tingkat kupon diskonto dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50% dari yang dimenangkan.
Selanjutnya, ada 5 seri obligasi negara yang ditawarkan yakni FR0097, FR098, FR0100, FR0101, dan FR0102. Alokasi pembelian seri ON maksimal 30% dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Tingkat kupon obligasi negara yang ditawarkan pun bervariatif, mulai dari 6,62% hingga 7,12%. Sementara itu periode jatuh tempo mulai dari 2029 hingga 2054.
Baca Juga
Perlu diketahui, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta," tulis DJPPR Kemenkeu.
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.