Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) beserta pemegang saham menyetujui sebesar pembagian dividen sebesar Rp7,33 miliar atau 28% dari laba bersih Tahun Buku 2023.
Adapun Manajemen PTPS telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2023 pada 14 Juni 2024. Manajemen PTPS melakukan pencadangan umum 20% dari laba bersih yang dibukukan.
Sebagai informasi, Manajemen PTPS pada 29 Desember 2024 telah membayarkan dividen interim sebesar Rp2,6 miliar atau setara dengan Rp1,2 per saham. Dengan demikian, dividen final yang akan dibayarkan sebesar Rp4,73 miliar atau senilai Rp2,2 per saham.
Manajemen PTPS menyatakan pembagian dividen ini adalah bentuk komitmen Perseroan untuk dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham Perseroan.
Penting dicatat, cum dividen final di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 26 Juni 2024, sedangkan ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 27 Juni 2024. Sementara itu cum dividen di pasar tunai pada 28 Juni dan ex dividen di pasar tunai pada 1 Juli 2024.
Pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen final adalah investor yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) PTPS pada 28 Juni 2024 (recording date) sampai pukul 16.00 WIB. Adapun pembayaran dividen direncanakan berlangsung pada 10 Juli 2024.
Baca Juga
Selain menyetujui penggunaan laba bersih Tahun Buku 2023, RUPST PTPS juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan 2023 dan persetujuan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Dewan Komisaris dan Direksi PTPS untuk Tahun Buku 2023.
Rapat menyetujui pula penunjukan Kantor Akuntan Publik PTPS untuk Tahun Buku 2024, serta penetapan honorarium dan persyaratan lainnya dengan penunjukan tersebut. Pada agenda keempat atau mata acara tersebut PTPS telah melaporkan realisasi penggunaan dana penawaran umum perdana saham (IPO).