Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Melonjak Ratusan Persen, Bursa Gembok Saham Pulau Subur (PTSP)

Harga melonjak ratusan persen, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop perdagangan saham PT Pulau Subur Tbk. (PTSP) pada perdagangan hari ini, selasa (27/2/2024).
Harga melonjak ratusan persen, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop perdagangan saham PT Pulau Subur Tbk. (PTSP) pada perdagangan hari ini, selasa (27/2/2024). (Bisnis/Artha Adventy)
Harga melonjak ratusan persen, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop perdagangan saham PT Pulau Subur Tbk. (PTSP) pada perdagangan hari ini, selasa (27/2/2024). (Bisnis/Artha Adventy)

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop perdagangan emiten kelapa sawit PT Pulau Subur Tbk. (PTSP) pada perdagangan hari ini, Selasa (27/2/2024), usai harga sahamnya melonjak hingga ratusan persen.

BEI mengumumkan suspensi saham dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Pulau Subur Tbk. (PTSP).

"Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PTSP pada perdagangan tanggal 27 Februari 2024," papar pengumuman Bursa.

Penghentian sementara perdagangan saham PTSP tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya ialah memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Pulau Subur Tbk. (PTSP).

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," imbuh BEI.

Saham PT Pulau Subur Tbk. (PTSP) sebelumnya masuk radar pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah terjadi pergerakan harga saham dan pola transaksi yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).

Mengutip keterbukaan informasi BEI pada 5 Februari 2024, saham PTSP mengalami peningkatan harga saham di luar kebiasaan, dan BEI pun tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.

"Pengumuman unusual market activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangannya.

Saham PT Pulau Subur Tbk. (PTSP) dipantau oleh BEI karena kenaikan harga saham yang tidak wajar. Pasalnya, pada Senin, (5/2/2024) saham PTSP melonjak 18,03% ke posisi Rp288 per saham. Disusul kenaikan 16,67% pada Selasa (6/2) ke posisi Rp336 per saham.

Pada Jumat (23/2/2024) akhir pekan lalu, saham PTSP juga naik 14,97% ke level Rp384 per saham. Selanjutnya, pada Senin (26/2) saham PTSP juga melompat 17,71% ke level Rp452 per saham.

Dalam sepekan, saham PTSP telah melonjak 83,74% dan dalam tiga bulan terakhir, saham tersebut telah meroket 205,41%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper