Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melelang kursi Anggota Bursa (AB) yang semula ditempati oleh PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (Kode Broker: CS).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, BEI telah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik Credit Suisse dan ada dua perusahaan efek yang mengikuti lelang SPAB tersebut.
"Betul CS sudah dicabut SPAB-nya dan sudah di-buyback. Saat ini sudah ada dua perusahaan efek yang ikut lelang pada April dan Mei. Kedua perusahaan efek itu sudah menjadi AB kami, karena sudah membeli saham Bursa melalui lelang," ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, selain kedua perusahaan tersebut ada beberapa perusahaan efek lain yang sedang dalam tahap proses menjadi AB dan juga ada beberapa investor atau broker asing yang sedang menjajaki untuk menjadi anggota bursa.
"Jadi sebenarnya minat investor dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi masih cukup baik. Hal ini kami harapkan bisa meningkatkan partisipasi investor, meningkatkan likuiditas, meratakan kesempatan investor dalam berpartisipasi di pasar kita," katanya.
Kendati demikian, persaingan admin fee atau margin antar-broker menjadi tantangan tersendiri bagi para anggota bursa untuk menjaring investor. Namun, Irvan mengatakan hal itu di luar wewenang BEI sehingga pihaknya menyerahkan mekanismenya ke masing-masing broker dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
Baca Juga
"Untuk perhitungan brokerage fee saya yakin masing AB punya perhitungan yang matang sehingga fee yang dikenakan ke investornya bisa menutupi biaya operasionalnya dan menarik bagi investor untuk menggunakan service dari AB tersebut," pungkas Irvan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (CS) mengumumkan pembubaran bisnis di Indonesia melalui proses likuidasi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) per 8 Desember 2023.
Langkah likuidasi Credit Suisse Sekuritas diputuskan melalui keputusan sirkuler pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa pada 30 Mei 2024.
"Seluruh pemegang saham perseroan telah mengambil keputusan antara lain membubarkan dan melikuidasi perseroan," tulis Tim Likuidator dalam pengumuman pada Senin, 10 Juni 2024.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah sekuritas terpantau dalam kondisi suspensi atau pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI.
Pada akhir tahun lalu, OJK menyetop izin usaha PT Corpus Sekuritas Indonesia. Sepanjang 2020 hingga November 2023 terdapat setidaknya 12 sekuritas bermasalah termasuk di antaranya mengalami suspensi, pencabutan SPAB, pencabutan izin usaha hingga tidak memenuhi batas minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).