Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka suara mengenai penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan mekanisme Full Call Auction (FCA). OJK menuturkan telah meninjau implementasi penerapan PPK FCA ini.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari mengatakan self regulatory organization (SRO) dan OJK selalu berkoordinasi mengenai kebijakan-kebijakan yang ada di pasar modal, termasuk kebijakan PPK FCA.
"Jadi kami sudah me-review juga, tapi seperti yang dikatakan SRO, mereka selalu mendengarkan, apabila ada masukan akan dipertimbangkan," kata Antonius di Gedung Bursa Efek indonesia (BEI), Kamis (6/6/2024).
Dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang lebih volatil akibat PPK FCA ini, menurut Antonius OJK akan meninjau hal tersebut. Dia mengakui penerapan PPK FCA ini memang menimbulkan dinamika di pasar.
Akan tetapi, lanjutnya, penerapan FCA ini menurutnya bertujuan baik untuk melindungi investor kecil.
"Memang sekarang timbul dinamika, tapi tujuan kami baik sebenarnya, untuk melindungi investor kecil," ucapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, menanggapi protes sebagian investor di pasar modal mengenai PPK FCA ini, Antonius menuturkan pihaknya akan melihat apakah investor tersebut datang dari seluruh investor atau hanya sebagian investor.
Dia juga menuturkan OJK meninjau seberapa jauh PPK FCA ini menimbulkan dampak panic selling.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan kebijakan PPK FCA kan memberikan perlindungan investor dari volatilitas harga saham.
“Mekanisme perdagangan dapat melindungi investor karena harga yang diperjumpakan pada satu harga sehingga menurunkan volatilitas harga di pasar,” kata Inarno, Selasa (2/4/2024).
Inarno menjelaskan kebijakan FCA ini bukanlah hal baru di pasar modal, terlihat saat perdagangan pra pembukaan dan pra penutupan yang menggunakan mekanisme tersebut.
Inarno juga mengklaim mekanisme PPK FCA telah banyak diterapkan di bursa global, terutama untuk saham yang memiliki likuiditas terbatas dan dalam pemantauan khusus.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan dengan metode perdagangan saat ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar.
Lebih lanjut, dia mengatakan meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, auto rejection harian yang BEI terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.
"Melalui mekanisme ini, kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV," ujar Irvan.