Bisnis.com, JAKARTA - Emiten Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) gagal masuk FTSE Global Equity Index kategori large cap karena masih dalam Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full call auction (FCA).
Melansir pengumuman resmi FTSE Russell, pihaknya sedang mengevaluasi apakah aturan Bursa Efek Indonesia mengenai papan pemantauan khusus dengan mekanisme FCA menjadi bagian dalam peraturan dasar indeks FTSE.
“Menunggu penelaahan kelayakan efek pada papan pemantauan khusus, FTSE Russell akan menunda perubahan tinjauan indeks berikut hingga pemberitahuan lebih lanjut,” tulis FTSE Russell, dikutip Selasa (4/6/2024).
Saham BREN yang sebelumnya diumumkan akan masuk FTSE Indeks kategori large cap atau kapitalisasi jumbo batal ditambahkan ke indeks bergengsi tersebut.
Seperti yang diketahui, sebelumnya FTSE menyebutkan pihaknya melakukan perubahan FTSE Global Equity Index Juni 2024. Saham-saham konstituen masih dapat mengalami perubahan hingga 7 Juni 2024. Adapun, indeks terbaru berlaku mulai 10 Juni 2024.
Salah satu saham yang akan masuk dalam indeks tersebut adalah milik Prajogo Pangestu, BREN. Namun, BREN sendiri telah masuk dalam papan pemantauan khusus pada 29 Mei 2024 lalu dan diperdagangkan dalam mekanisme FCA.
Baca Juga
Sebelum masuk dalam PPK FCA, BREN sempat disuspensi Bursa selama dua hari perdagangan. Setelah suspensi dibuka dan diperdagangkan dalam FCA, saham BREN bergerak volatil. Tiga hari perdagangan saja, saham BREN menyentuh ARB atau batas bawah dengan turun sekitar 10%.
Sebagai informasi, Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russel Group merupakan organisasi finansial di Inggris yang memiliki spesialisasi menyediakan indeks untuk acuan pasar keuangan global.
Suatu saham yang masuk dalam kriteria FTSE dinilai memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Alhasil, saham yang masuk indeks FTSE berpotensi menjadi pertimbangan investor, terutama investor asing.