Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rentetan Masalah Waskita (WSKT) Selain KSO Masuk Daftar Hitam ESDM

Masalah mendatangi Waskita Karya (WSKT) seperti KSO yang masuk daftar hitam Kementerian ESDM hingga gagal bayar utang obligasi.
Jajaran komisaris dan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) kembali dirombak dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Gedung Waskita Heritage, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024)/Dokumentasi Humas.
Jajaran komisaris dan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) kembali dirombak dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Gedung Waskita Heritage, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024)/Dokumentasi Humas.

Bisnis.com, JAKARTA – Masalah mendatangi Waskita Karya (WSKT) seperti KSO yang masuk daftar hitam Kementerian ESDM hingga gagal bayar utang obligasi.

Persoalan emiten BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. seolah tak berkesudahan di tengah upaya penyehatan keuangan yang dilakukan.

Terbaru, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Matra-Waskita Karya masuk dalam daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya atau PJUTS.

Hal itu berdasarkan surat keputusan kuasa pengguna anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024.

“KSO Matra-Waskita ditetapkan sanksi daftar hitam penyedia pekerjaan pembangunan PJUTS Wilayah Indonesia 4 Tahun Anggaran 2023,” ujar SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan surat keputusan, kata Ermy, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jaksa sejak tanggal penetapan, serta dicantumkan ke dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional.  

Keputusan ini pun semakin membebani Waskita Karya yang pada saat bersamaan sedang menghadapi sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari tiga kreditur.

Waskita Karya menerima dua pengajuan permohonan PKPU yang telah dicatatkan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 22 April 2024. Gugatan pertama datang dari PT Diandra Kharisma Abadi dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 117).

Sementara itu, gugatan kedua dilayangkan CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi. Permohonan PKPU ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 116).

Meski demikian, Ermy menyatakan bahwa pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan WSKT.

Sebagaimana diketahui, hingga kuartal I/2024, rugi bersih Waskita melonjak 150,59% secara tahunan menjadi Rp939,55 miliar pada kuartal I/2024. Kerugian ini sejalan dengan pendapatan usaha yang melemah 20,28% year-on-year (YoY) menjadi Rp2,17 triliun.

Sementara itu, beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp1,86 triliun atau turun 20,17% YoY. Hal ini membuat laba kotor WSKT melemah 20,89% menjadi Rp316,78 miliar kuartal I/2024.

Salah satu penyebab bengkaknya kerugian Waskita ditimbulkan oleh beban keuangan yang mencapai Rp1,09 triliun atau melonjak 56,17% YoY dari sebelumnya Rp703,96 miliar.

Dari sisi neraca keuangan, WSKT mencatatkan total aset Rp92,2 triliun atau turun 3,55% year-to-date (YtD). Adapun liabilitas turun 2,88% YtD menjadi Rp81,57 triliun, sementara ekuitas mencapai Rp10,62 triliun atau terkoreksi 8,38% YtD.

Di sisi lain, arus kas setara kas pada akhir periode Maret 2024 tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau terkoreksi 62,03% YoY dari posisi sebelumnya Rp7,5 triliun.

Rentetan Masalah Waskita (WSKT) Selain KSO Masuk Daftar Hitam ESDM

GAGAL BAYAR WASKITA KARYA

Dalam perkembangan lain, Waskita kembali gagal membayar bunga dan nilai pokok atas obligasi jatuh tempo senilai Rp1,36 triliun pada 16 Mei 2024.

Utang tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, yang memiliki tingkat bunga tetap 9,75% per tahun dengan jangka waktu lima tahun.

Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang suspensi perdagangan efek WSKT. Saham perseroan juga masuk dalam daftar 41 emiten yang berpotensi dihapus pencatatannya dari lantai bursa atau delisting per April 2024.

Perseroan sejatinya telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) terkait surat utang tersebut, akan tetapi tidak menemui kata sepakat. Dengan demikian, Waskita akan mengagendakan lagi RUPO dalam waktu dekat. 

Di tengah kondisi ini, Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan perseroan berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dengan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara komprehensif.

Beberapa langkah konkret yang ditempuh perseroan adalah menghindari benturan kepentingan, menerapkan code of conduct terkait pelarangan pegawai dan pengurus sebagai mitra bisnis, yang didukung sistem whistleblowing guna mendeteksi pelanggaran lebih awal.

Selain dari sisi manajerial bisnis, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik juga diharapkan dapat membantu transformasi bisnis yang ditempuh Waskita Karya.

“Dengan memperkuat pencegahan dan konsisten dalam melakukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko, perseroan meyakini upaya ini dapat memberikan nilai bagi pemegang saham dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan,” tuturnya.

Di sisi lain, Ermy mengatakan perseroan menargetkan proses restrukturisasi keuangan dapat efektif pada semester I/2024 guna meningkatkan performa perusahaan ke depan.

Waskita saat ini fokus berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meraih persetujuan skema restrukturisasi dari para pemegang obligasi dan perbankan.

“Perbankan Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] dan swasta secara prinsip telah menyetujui skema restrukturisasi,” ujarnya.

Ermy menambahkan bahwa perseroan telah mendapat persetujuan atas tiga seri Obligasi Non-Penjaminan. Alhasil, Pefindo mengerek peringkat obligasi Waskita dari posisi idD menjadi idB.

--------------------------------

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper