Bisnis.com, JAKARTA – Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang dilayangkan tiga kreditur kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) terus berjalan.
Waskita Karya saat ini tengah menghadapi dua pengajuan permohonan PKPU yang telah dicatatkan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 22 April 2024.
Gugatan pertama datang dari PT Diandra Kharisma Abadi dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 117).
Sementara itu, gugatan kedua dilayangkan CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi. Permohonan PKPU ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 116).
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menyampaikan bahwa sidang lanjutan terkait dengan gugatan PKPU ini telah berlangsung pada Senin (27/5/2024).
“Agenda sidang selanjutnya penyerahan jawaban dari termohon PKPU dan bukti dari pemohon PKPU yang akan dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2024,” ujar Ermy dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (30/5/2024).
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa pengajuan permohonan PKPU yang dilayangkan tiga kreditur tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan WSKT.
Sebagaimana diketahui, hingga kuartal I/2024, rugi bersih Waskita Karya melonjak 150,59% secara tahunan menjadi Rp939,55 miliar pada kuartal I/2024.
Meningkatnya kerugian Waskita sejalan dengan kinerja pendapatan usaha yang melemah sebesar 20,28% year-on-year (YoY) menjadi Rp2,17 triliun.
Sementara itu, beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp1,86 triliun atau turun 20,17% YoY. Hal ini membuat laba kotor WSKT melemah 20,89% menjadi Rp316,78 miliar kuartal I/2024.
Salah satu penyebab bengkaknya kerugian Waskita ditimbulkan oleh beban keuangan yang mencapai Rp1,09 triliun atau melonjak 56,17% YoY dari sebelumnya Rp703,96 miliar.
Dari sisi neraca keuangan, WSKT mencatatkan total aset Rp92,2 triliun atau turun 3,55% year-to-date (YtD). Adapun liabilitas turun 2,88% YtD menjadi Rp81,57 triliun, sementara ekuitas mencapai Rp10,62 triliun atau terkoreksi 8,38% YtD.
Di sisi lain, arus kas setara kas pada akhir periode Maret 2024 tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau terkoreksi 62,03% YoY dari posisi sebelumnya Rp7,5 triliun.
Dalam perkembangan lain, Waskita kembali gagal membayar bunga dan nilai pokok atas obligasi jatuh tempo senilai Rp1,36 triliun pada 16 Mei 2024. Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang suspensi perdagangan efek WSKT.
Utang tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, yang memiliki tingkat bunga tetap 9,75% per tahun dengan jangka waktu lima tahun.
Perseroan sejatinya telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) terkait surat utang ini, tetapi tidak menemui kata sepakat. Dengan demikian, Waskita akan mengagendakan lagi RUPO dalam waktu dekat.