Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu Proyek Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dengan Matra masuk dalam daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu berdasarkan surat keputusan kuasa pengguna anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyampaikan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Kerja Sama Operasi (KSO) Matra-Waskita Karya.
“KSO Matra-Waskita ditetapkan sanksi daftar hitam penyedia pekerjaan pembangunan PJUTS [Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya] Wilayah Indonesia 4 Tahun Anggaran 2023,” ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (30/5/2024).
Berdasarkan surat keputusan, kata Ermy, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jaksa sejak tanggal penetapan, serta dicantumkan ke dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional.
“Bahwa terhadap surat keputusan, perseroan akan menempuh upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” tutur Ermy.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis pada pertengahan Maret lalu, Kementerian ESDM menyatakan bakal melakukan terminasi kontrak serta blacklist terhadap penyedia PJUTS jika tidak mampu menyelesaikan kontrak hingga 30 Maret 2024.
“Jika tidak selesai, dilakukan terminasi kontrak dan penyedia terkait diproses blacklist sesuai ketentuan perundangan,” Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di DPR RI pada 25 Maret 2024.
Kementerian ESDM mencatat paket kontrak PJUTS wilayah Indonesia 4 disediakan oleh KSO Matra-Waskita sebanyak 4.995 unit. Hingga akhir Maret, sejatinya pemasangan PJUTS ditargetkan mencapai 22.785 titik, tetapi baru terpenuhi 21.112 titik pada 2023.
Keputusan ini pun semakin membebani Waskita Karya yang sedang menghadapi sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari tiga kreditur.
Waskita Karya menerima dua pengajuan permohonan PKPU yang telah dicatatkan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 22 April 2024. Gugatan pertama datang dari PT Diandra Kharisma Abadi dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 117).
Sementara itu, gugatan kedua dilayangkan CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi. Permohonan PKPU ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 116).
------------
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.