Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek KSO Milik Entitas Waskita (WSKT) Masuk Daftar Hitam Kementerian ESDM

Waskita Karya masuk dalam Daftar Hitam Kementerian ESDM terkait pekerjaan pembangunan PJUTS Wilayah Indonesia 4.
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu Proyek Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dengan Matra masuk dalam daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Hal itu berdasarkan surat keputusan kuasa pengguna anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024.

SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyampaikan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Kerja Sama Operasi (KSO) Matra-Waskita Karya.

“KSO Matra-Waskita ditetapkan sanksi daftar hitam penyedia pekerjaan pembangunan PJUTS [Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya] Wilayah Indonesia 4 Tahun Anggaran 2023,” ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan surat keputusan, kata Ermy, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jaksa sejak tanggal penetapan, serta dicantumkan ke dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional.   

“Bahwa terhadap surat keputusan, perseroan akan menempuh upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” tutur Ermy.

Dalam catatan Bisnis pada pertengahan Maret lalu, Kementerian ESDM menyatakan bakal melakukan terminasi kontrak serta blacklist terhadap penyedia PJUTS jika tidak mampu menyelesaikan kontrak hingga 30 Maret 2024.

“Jika tidak selesai, dilakukan terminasi kontrak dan penyedia terkait diproses blacklist sesuai ketentuan perundangan,” Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di DPR RI pada 25 Maret 2024.

Kementerian ESDM mencatat paket kontrak PJUTS wilayah Indonesia 4 disediakan oleh KSO Matra-Waskita sebanyak 4.995 unit. Hingga akhir Maret, sejatinya pemasangan PJUTS ditargetkan mencapai 22.785 titik, tetapi baru terpenuhi 21.112 titik pada 2023.

Keputusan ini pun semakin membebani Waskita Karya yang sedang menghadapi sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari tiga kreditur.

Waskita Karya menerima dua pengajuan permohonan PKPU yang telah dicatatkan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 22 April 2024. Gugatan pertama datang dari PT Diandra Kharisma Abadi dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 117).

Sementara itu, gugatan kedua dilayangkan CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi. Permohonan PKPU ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 116).

------------

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper