Bisnis.com, JAKARTA — Sederet emiten seperti PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) milik taipan Prajogo Pangestu, PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER), PT Utama Radar Cahaya Tbk. (RCCC), dan PT Hoffmen Cleanindo Tbk. (KING) berencana membagikan saham bonus. Para investor perlu mencermati beberapa hal terkait pembagian saham bonus.
Perlu diketahui, ketentuan terkait saham bonus ini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/2020. Singkatnya, saham bonus adalah saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Saham bonus yang merupakan dividen saham, berasal dari kapitalisasi saldo laba. Sementara itu, saham bonus yang bukan merupakan dividen saham, berasal dari kapitalisasi agio saham dan/atau unsur ekuitas lainnya.
Investor perlu mencermati berapa rasio saham bonus yang dibagikan oleh emiten. Misalnya, PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) milik konglomerat Prajogo Pangestu, membagikan saham bonus dengan rasio 625:1. Artinya, setiap pemegang 625 lembar saham lama BRPT, akan memperoleh 1 saham baru.
Secara terperinci, beberapa emiten yang membagikan saham bonus itu memiliki rasio beragam. Misalnya, rasio pembagian saham bonus SGER sebesar 7:18, disusul KING dengan rasio 20:17, serta RCCC yang membagikan saham bonus dengan rasio 15:1.
Adapun, jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus yang bukan merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham. Emiten yang akan melaksanakan pembagian saham bonus wajib memuat asal saham bonus dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Baca Juga
Tim Analis Stockbit Sekuritas menjelaskan, pada bonus dan dividen saham, perusahaan membagikan laba dalam bentuk saham, sehingga kas perusahaan tidak akan terpengaruh. Kedua hal tersebut berbeda dibandingkan dividen tunai, di mana perusahaan perlu mengurangi kas perusahaan untuk membagikan laba secara tunai ke RDN investor.
Jika membagikan bonus dan dividen saham ke investor, keduanya hanya akan berimbas pada akun-akun di neraca bagian ekuitas, alias hanya pindah pos dan tidak mengurangi ekuitas.
Penambahan saham baru dalam bonus dan dividen saham tidak akan memberikan efek dilusi atau penurunan persentase kepemilikan investor eksisting. Hal ini karena saham ekstra yang dibagikan dalam bonus dan dividen saham akan bertambah secara pro rata.
Tim Riset Ajaib Sekuritas menambahkan, investor yang berhak mendapatkan saham bonus adalah para pemegang saham emiten hingga pada tanggal cum date. Adapun, cum date merupakan tanggal atau batas terakhir investor bisa mencatatkan diri sebagai pemegang hak.
Artinya, jika ingin mendapatkan saham bonus, maka investor tidak boleh menjual sahamnya sampai dengan tanggal cum date. Kemudian ada periode satu hari setelah cum date, atau yang biasa dikenal ex date.
"Saham bonus berhak diterima oleh investor yang memegang saham sampai tanggal ex date. Jadi, saham tambahan akan diterima bukan oleh pemegang saham lama, bukan pula pemegang saham mayoritas," tulis Tim Riset Ajaib Sekuritas, dikutip Jumat (24/5/2024).
_________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.