Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan BPK Sebut Indofarma (INAF) Diduga Rugikan Negara Rp371 Miliar

BPK menyebutkan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan Indofarma (INAF) sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar.
Menteri BUMN Erick Thohir meninjau Biofarma di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). /Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir meninjau Biofarma di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). /Kementerian BUMN

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak perusahaan, yang mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar. 

Pada hari ini, Senin (20/5/2024), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 kepada Kejaksaan Agung. 

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I/2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, dalam keterangan tertulis. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma, dan anak perusahaan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar. 

Dalam Peraturan BPK No. 1/2020 disebutkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan pihaknya sedang menempuh sejumlah langkah dalam mengatasi persoalan Indofarma. Salah satunya, BUMN menindaklanjuti aspek fraud yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. 

 

Selain itu, BUMN juga merancang strategi penyelamatan perusahaan melalui induk holding BUMN farmasi, PT Bio Farma (Persero). Hal ini mengarah pada restrukturisasi atau perubahan dalam operasi Indofarma di masa mendatang. 

“Karena sekarang kondisinya lagi berat sekali. Jadi nanti Bio Farma akan melakukan penyelamatan sebagai holding. Nanti akan dimasukkan ke cost Bio Farma,” ucapnya beberapa waktu lalu. 

Indofarma memang tengah menghadapi rentetan masalah, di antaranya perseroan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarkan gaji karyawan sejak periode Maret 2024. Hal itu terkait kondisi operasional perusahaan yang tengah menghadapi PKPU. 

Sebagaimana diketahui, Indofarma ditetapkan gagal membayar utang dan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).  

Status PKPU-S BUMN Indofarma mengacu kepada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Maret 2024. Adapun status tersebut berlaku selama 42 hari sejak putusan. 

Direktur Utama INAF Yeliandriani juga menyatakan selama masa PKPU, perseroan tetap melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada para kreditur dengan rencana-rencana, yang akan dituangkan dalam suatu proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper