Bisnis.com, JAKARTA – Emiten farmasi BUMN, PT Indofarma Tbk. (INAF) mengaku tidak memiliki kecukupan dana untuk membayarkan gaji karyawannya. Perusahaan masih berupaya mengumpulkan dana untuk membayar hak karyawan tersebut.
Yeliandriani, Direktur Utama Indofarma, menyampaikan Indofarma memang tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarkan gaji karyawan sejak periode maret 2024. Hal itu terkait kondisi operasional perusahaan yang tengah menghadapi PKPU.
“Ya benar, Perseroan memang belum membayarkan upah gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Hal tersebut karena adanya putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, akan tetapi perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam keterangan tertulis ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (18/4/2024).
Selain itu, Yeliandri juga menyampaikan bahwa seluruh kondisi keuangan perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan Perseroan. Dirinya juga menyampaikan bahwa pada saat ini Laporan Keuangan tersebut masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Saat ini, perseroan telah menyampaikan laporan insidental putusan perkara PKPU sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024. Perseroan juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Indofarma masih dalam tahap finalisasi audit oleh KAP,” tuturnya.
Selain itu, Indofarma turut menanggapi tudingan yang beredar di media masa tentang pemberian THR bagi karyawan. Perseroan menegaskan bahwa untuk pemberian THR bagi para karyawan sudah dilakukan. Hal tersebut karena THR Karyawan sudah masuk dalam proposal biaya oprasional yang akan diusulkan kepada tim pengurus PKPU sementara.
Baca Juga
Sebagai informasi, sebelumnya PT Indofarma Tbk sempat terindikasi praktik penipuan (fraud) yang didasari oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Indofarma juga mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut masih dalam tahap audit lanjutan atau investigasi yang dilakukan BPK.
Dengan begitu, perseroan mengaku belum dapat melakukan keterbukaan informasi mengenai hal tersebut, dan menyerahkan kewenangan tersebut pada pihak yang berwajib.
Hingga kuartal III/2023 tercatat penjualan bersih INAF merosot sebesar 50,75% year to year (YoY) menjadi Rp445,70 miliar. Sedangkan rugi bersih yang tercatat dan didistribusikan kepada para pemilik saham juga bertambah menjadi Rp191,70 miliar. (Fasya Kalak Muhammad)